Viral Curi Pisang-Aniaya Warga, 5 Pemuda Kota Kupang NTT Dijemput Paksa Polisi

Viral Curi Pisang-Aniaya Warga, 5 Pemuda Kota Kupang NTT Dijemput Paksa Polisi

Foto: Polisi saat menjemput paksa lima terduga pelaku pencurian pisang dan pengeroyok pemuda di RT 41, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT. (Yufengki Bria/detikBali).



Suara Numbei News - Sebanyak lima pemuda di RT 41, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dijemput paksa polisi. Mereka diduga mencuri pisang dan mengeroyok warga bernama Dominggus Fallo.

Petugas dari Polresta Kupang Kota menjemput para terduga pelaku di kediamannya pada Kamis (2/5/2024) pukul 23.40 Wita. Pelaku di antaranya Novito Rihi, Gusty Sau, Esra Say, Tino Sara, Rivan Silla, dan Juven Awengmani. Mereka lalu digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Ketua RT 41 Aipda Vinsensius Loye menjelaskan awalnya para pelaku pesta minuman keras (miras) pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah itu, mereka langsung menuju ke tempat pesta nikah di RT 41.

Sekitar pukul 01.40 Wita, acara itu hendak ditutup. Tak terima dengan hal itu, para pelaku membuat kegaduhan dengan cara mengobrak-abrik tenda pesta.

"Jadi, mereka itu sekitar 11 orang datang ke tempat pesta dengan pakaian layaknya preman dan sudah dalam keadaan mabuk berat," jelas ketua RT yang juga Kasubdit Cakal Polda NTT saat diwawancarai detikBali di lokasi kejadian, Kamis malam.

Vinsensius menuturkan para pelaku lantas pulang kembali ke rumahnya. Dalam perjalanannya, mereka mencuri pisang milik seorang warga sebanyak dua tandan.

Mereka lalu membakarnya di jalan raya dan mulai melakukan kegaduhan. Setelah itu, mereka langsung melempari rumah milik Dominggus. Karena tak terima ditegur, para pelaku lantas menganiaya Dominggus secara membabi buta.

Akibatnya Dominggus mengalami luka-luka dan memar di wajah bagian kanannya. Kemudian kaki kanannya bengkak hingga berjalan harus dibantu dengan tongkat.

"Di sini kami sudah lakukan imbauan mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat, tapi mereka itu tidak pernah bertobat. Bahkan, mereka juga sering terlibat dalam keonaran di lingkungan RT 41, makanya saat itu sudah dibuatkan surat pernyataan," beber Vinsensius.

Kasus itu sudah dilaporkan ke Polresta Kupang Kota. Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh Dominggus.

"Anggota Reskrim Polresta Kupang Kota sedang menangani laporan tersebut. Perkembangannya nanti kami sampaikan," ujarnya kepada detikBali, Jumat (3/5/2024).




Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama