Heboh Curi Sapi dan Kabur ke Bali, Polisi Bekuk 2 Pemuda Amarasi Kupang NTT

Heboh Curi Sapi dan Kabur ke Bali, Polisi Bekuk 2 Pemuda Amarasi Kupang NTT

DIBEKUK - Dua pelaku pencurian sapi di Amarasi Barat, Juli 2024. 


Suara Numbei News - Polisi berhasil meringkus dua orang pemuda DAA (22) dan ML (23) yang mencuri sapi milik warga Desa Toobaun yang hilang dicuri 17 Mei 2024 lalu.

Usai mencuri sapi tersebut keduanya lalu menjual dan kabur ke Bali hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat 19 Juli 2024 lalu.

Penangkapan keduanya dilakukan oleh Tim Buru Sergap Serigala Polres Kupang saat Polisi mengetahui keduanya sudah kembali ke NTT di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Diketahui DAA merupakan warga Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang sedangkan ML, merupakan warga Desa To'obaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, Minggu 21 Juli 2024 menjelaskan sapi yang mereka curi adalah seekor sapi betina.

Ingret Yustinus Botbesi (34), warga RT 016 RW 007, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat melaporkan pencurian sapi miliknya pada ada 21 Mei 2024 lalu

Dia mengakui sapinya hilang pada 17 Mei 2024 lalu sekitar pukul 18.00 wita di Padang rumput Haubesi yang terletak di RT 016 RW 007, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

"Korban melepas 2 ekor ternak sapi miliknya di padang tersebut. Namun keesokan harinya ia mengecek sapinya dan didapati hanya satu ekor sapi yang ada, sedangnkan sapi betina sudah tidak ada lagi dipadang rumput tersebut, dan atas kejadian ini ia menuju Polres Kupang untuk melapor," ujarnya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan diiketahui kedua tersangka telah melarikan diri ke Bali pada bulan Mei 2024 pasca kejadian tersebut dan pada bulan Juli 2024 diperoleh informasi bahwa para tersangka telah kembali ke NTT.

Polisi melakukan penyelidikan dan kedua tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua tersangka pun mengaku kalau 1 ekor sapi yang dicurinya sudah dijual di pasar Lili, Kabupaten Kupang dengan harga Rp 4.000.000 kepada orang yang tidak dikenali.

Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP subs pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.(ary) *** flores.tribunnews.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama