DIBEKUK - Dua pelaku pencurian sapi di Amarasi Barat, Juli 2024. |
Usai mencuri sapi
tersebut keduanya lalu menjual dan kabur ke Bali hingga akhirnya berhasil
ditangkap pada Jumat 19 Juli 2024 lalu.
Penangkapan keduanya
dilakukan oleh Tim
Buru Sergap Serigala Polres Kupang saat Polisi mengetahui keduanya sudah
kembali ke NTT di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Diketahui DAA merupakan
warga Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang sedangkan ML,
merupakan warga Desa To'obaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP
Anak Agung Gde Anom Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni
Setiono, Minggu 21 Juli 2024 menjelaskan sapi yang mereka curi adalah seekor
sapi betina.
Ingret Yustinus Botbesi
(34), warga RT 016 RW 007, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat melaporkan
pencurian sapi miliknya pada ada 21 Mei 2024 lalu
Dia mengakui
sapinya hilang pada 17 Mei 2024 lalu sekitar pukul 18.00 wita di Padang rumput
Haubesi yang terletak di RT 016 RW 007, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat,
Kabupaten Kupang.
"Korban melepas 2
ekor ternak sapi miliknya di padang tersebut. Namun keesokan harinya ia
mengecek sapinya dan didapati hanya satu ekor sapi yang ada, sedangnkan sapi
betina sudah tidak ada lagi dipadang rumput tersebut, dan atas kejadian ini ia
menuju Polres Kupang untuk melapor," ujarnya.
Dalam penyelidikan yang
dilakukan diiketahui kedua tersangka telah melarikan diri ke Bali pada bulan
Mei 2024 pasca kejadian tersebut dan pada bulan Juli 2024 diperoleh informasi
bahwa para tersangka telah kembali ke NTT.
Polisi melakukan
penyelidikan dan kedua tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Kedua tersangka pun
mengaku kalau 1 ekor sapi yang
dicurinya sudah dijual di pasar Lili, Kabupaten Kupang dengan harga Rp
4.000.000 kepada orang yang tidak dikenali.
Akibat kasus ini,
korban mengalami kerugian belasan juta rupiah. Atas perbuatannya, tersangka
dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP subs pasal 362 KUHP jo pasal 55
ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.(ary) *** flores.tribunnews.com