Waduh 18 Korban Perdagangan Orang Asal NTT Diamankan Polisi di Blitar

Waduh 18 Korban Perdagangan Orang Asal NTT Diamankan Polisi di Blitar

Foto: Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sylvia Peku Djawang saat diwawancarai detikBali di kantornya, Senin (22/7/2024). (Yufengki Bria/detikBali)



Suara Numbei News - Sebanyak 18 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merupakan korban perdagangan orang diamankan oleh Polres Blitar, Jawa Timur. Mereka diduga direkrut oleh mafia tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Seluruhnya ada 23, namun 18 di antaranya berasal dari NTT. Dugaan Polres Blitar, itu memang TPPO yang mau diberangkatkan ke Malaysia, tapi belum sampai ke sana," ujar Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTT, Sylvia Peku Djawang, saat diwawancarai detikBali di kantornya, Senin (22/7/2024).

Sylvia mengungkapkan Polres Blitar mengamankan mereka pada Jumat (19/7/2024) malam di salah satu kos-kosan. Dia masih menunggu informasi lanjutan dari kepolisian.

"Jadi, setelah ditangkap di sana, baru saya tahu identitasnya dari Polres Blitar yang tertuang dalam laporan polisinya," kata Siylvia.

Disnakertrans sudah meminta Polda NTT agar berkoordinasi dengan Polres Blitar terkait peristiwa itu. Sylvia menegaskan belasan warga NTT itu merupakan korban.

"Mereka itu kan korban. Jadi, kalau sudah ketahui pelakunya, maka bisa diproses hukum," jelas Sylvia.

Sejak semalam, Sylvia berujar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi untuk memastikan apakah proses penanganan kasus itu sudah selesai atau belum. Sehinga belasan PMI itu bisa dipulangkan kembali ke daerah asalnya masing-masing.

"Kalau sudah selesai dan bisa dikeluarkan, maka kami segera koordinasi dengan Dinas Sosial NTT karena kasusnya sudah masuk dalam penanganan orang terlantar. Kemudian kami tidak berwenang memulangkan tenaga kerja dari luar NTT, tapi hanya di dalam NTT saja," ungkap Sylvia.

Sylvia menegaskan bila perekrut itu merupakan perusahaan yang tidak memilki izin atau ilegal, maka pihaknya langsung melakukan tindakan penutupan. Sebab, semua perusahaan perekrut tenaga kerja di bawah pengawasan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.

"Kami punya kewenangan untuk mengawasi dan menutup setiap perusahaan yang ilegal," tegas Sylvia.

Sylvia mengungkapkan data perusahaan perekrut tenaga kerja ke luar negeri di NTT yang legal berjumlah 44. Sedangkan yang hanya bisa merekrut tenaga kerja di dalam Indonesia, berjumlah 37 perusahaan.

"Biasanya perekrut itu tidak sabar kalau melalui jalur resmi karena setiap calon PMI, itu harus mendapat pelatihan secara lengkap dari kami selama tiga minggu hingga satu bulan tergantung pekerjaan apa yang dipilih ketika hendak ke Malaysia," imbuh Sylvia.

Berdasarkan data terbaru 2024, Sylvia melanjutkan, penempatan PMI asal NTT yang bekerja di luar negeri berjumlah 458 orang yang tersebar di Malaysia, Hongkong, Timur Tengah, dan Singapura. Menurutnya, negara tujuan yang paling banyak itu adalah Malaysia.

"Dari 458 orang itu, paling banyak berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya yaitu 123 orang dan semuanya adalah perempuan. Mereka bekerja di sana dengan visa kerja paling lama dua tahun dan perpanjangannya satu tahun," tandas Sylvia.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama