banner Sidang Plt Kepala Biro Setda NTT Ricuh, Polisi Dimaki bahkan Jurnalis Dipukul

Sidang Plt Kepala Biro Setda NTT Ricuh, Polisi Dimaki bahkan Jurnalis Dipukul

Foto: Kericuhan saat persidangan Plt Kabiro Setda NTT, Erik Benediktus Mella (53), di PN Kupang, Senin (14/4/2025). (Yufengki Bria/detikBali)



Suara Numbei News - Sidang perdana Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Kabiro) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Erik Benediktus Mella (53), di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (14/4/2025) siang berakhir ricuh. Keluarga dan anak-anak Erik memaki polisi bahkan memukul jurnalis saat meliput.

Pantauan detikBali, kericuhan itu berawal saat terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, Linda Maria Bernadine Brand, itu hendak digiring ke ruang tahanan sementara PN Kupang. Keluarga kemudian melampiaskan amarahnya. Mereka mengekalim Linda Brand tewas bukan dianiaya, tetapi terjatuh di kamar mandi.

"Ada apa ini, polisi begini banyak. Kecuali pembunuh ya mungkin, dia kan jatuh di kamar mandi baru meninggal," ujar salah satu perempuan dari keluarga Erik di PN Kupang.

"Harus kuat om Erik. Ada beta (saya) dengan anak-anak," sambung perempuan itu.

Erik kemudian menyerahkan handphone (HP) beserta buku catatan dan pulpennya kepada keluarga. Empat anak dan istri kedua Erik lantas memasuki ruang tahanan. Tangisan pecah saat mereka mulai berpelukan.

"Mereka masih bersekolah. Siapa yang nanti jamin mereka. Kenapa dari dahulu tidak ditahan, sekarang baru bosong (kamu) tahan. Mereka sekolah tidak ada yang peduli, kalau telantar ya mungkin," kata salah satu keluarga.

Puncaknya, saat Erik dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, keluarga dan empat anak Erik langsung histeris. Mereka berteriak dan memaki-maki polisi.

Beruntung sebagian keluarga menahan empat anak Erik. Bila tidak, kemungkinan besar mereka bisa memukul polisi.

"Bisa-bisanya kalian tertawa. Beta pasti balas, nyok, nyok," ujar salah satu anak laki-laki Erik sembari melontarkan makian.

Kuasa hukum Erik, Jhon Rihi, mengatakan sangat kecewa atas penahanan kliennya. Sebab, sejak awal penetapan tersangka hingga penyerahan ke kejaksaan, Erik tidak ditahan.

"Harus dipahami apa makna penahanan. Penahanan itu tidak wajib dan tidak harus. Tetapi dinyatakan dapat ditahan yang artinya apabila terdakwa mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Semua indikasi itu tidak ada pada terdakwa," kata Jhon.

Jhon mengeklaim Erik sangat sangat kooperatif dalam menghadapi kasusnya. Bahkan, saat pemeriksaan hingga sidang, Erik datang tepat waktu.

"Jadi kalau majelis hakim menyatakan bahwa ini ancamannya 15 tahun penjara sehingga harus ditahan. Itu sudah keliru. Lalu apa alasan penahanannya? Jangan memahami bahwa menahan itu harus," tegas Jhon.

Jhon mengatakan penahanan tersebut dapat menyebabkan empat anak Erik putus sekolah. Sebab, Erik tidak bisa bekerja dan gajinya dihentikan.

"Empat orang anak ini bergantung pada bapaknya. Hati-hati, tolong perhatikan ini baik-baik," pungkas Jhon.

Perintah penahanan terhadap Erik itu disampaikan Hakim Ketua, Consilia Ina Lestari Palang Ama, saat persidangan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa Erik Benediktus Mella alias Erik di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini," kata Consilia saat membacakan nota penahanan.

Consilia mengatakan Erik harus ditahan demi hukum. Hal itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku karena ancamannya hukuman selama 15 tahun penjara. Menurut Consilia, soal terbukti maupun tidak, sidang masih berlanjut.

"Masalah saudara terbukti atau tidak melakukan KDRT hingga mengakibatkan orang meninggal dunia, maka itu akan dibuktikan di sidang selanjutnya," jelas Consilia. *** detik.com





Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama