![]() |
Foto: Kericuhan saat
persidangan Plt Kabiro Setda NTT, Erik Benediktus Mella (53), di PN Kupang,
Senin (14/4/2025). (Yufengki Bria/detikBali) |
Pantauan detikBali,
kericuhan itu berawal saat terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, Linda
Maria Bernadine Brand, itu hendak digiring ke ruang tahanan sementara PN
Kupang. Keluarga kemudian melampiaskan amarahnya. Mereka mengekalim Linda Brand
tewas bukan dianiaya, tetapi terjatuh di kamar mandi.
"Ada apa ini,
polisi begini banyak. Kecuali pembunuh ya mungkin, dia kan jatuh di kamar mandi
baru meninggal," ujar salah satu perempuan dari keluarga Erik di PN
Kupang.
"Harus kuat om
Erik. Ada beta (saya) dengan anak-anak," sambung perempuan itu.
Erik kemudian
menyerahkan handphone (HP) beserta buku catatan dan pulpennya kepada keluarga.
Empat anak dan istri kedua Erik lantas memasuki ruang tahanan. Tangisan pecah
saat mereka mulai berpelukan.
"Mereka masih
bersekolah. Siapa yang nanti jamin mereka. Kenapa dari dahulu tidak ditahan,
sekarang baru bosong (kamu) tahan. Mereka sekolah tidak ada yang peduli, kalau
telantar ya mungkin," kata salah satu keluarga.
Puncaknya, saat Erik
dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, keluarga
dan empat anak Erik langsung histeris. Mereka berteriak dan memaki-maki polisi.
Beruntung sebagian keluarga
menahan empat anak Erik. Bila tidak, kemungkinan besar mereka bisa memukul
polisi.
"Bisa-bisanya
kalian tertawa. Beta pasti balas, nyok, nyok," ujar salah satu anak
laki-laki Erik sembari melontarkan makian.
Kuasa hukum Erik, Jhon
Rihi, mengatakan sangat kecewa atas penahanan kliennya. Sebab, sejak awal
penetapan tersangka hingga penyerahan ke kejaksaan, Erik tidak ditahan.
"Harus dipahami
apa makna penahanan. Penahanan itu tidak wajib dan tidak harus. Tetapi
dinyatakan dapat ditahan yang artinya apabila terdakwa mengulangi perbuatannya,
melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Semua indikasi itu tidak ada
pada terdakwa," kata Jhon.
Jhon mengeklaim Erik
sangat sangat kooperatif dalam menghadapi kasusnya. Bahkan, saat pemeriksaan
hingga sidang, Erik datang tepat waktu.
"Jadi kalau
majelis hakim menyatakan bahwa ini ancamannya 15 tahun penjara sehingga harus
ditahan. Itu sudah keliru. Lalu apa alasan penahanannya? Jangan memahami bahwa
menahan itu harus," tegas Jhon.
Jhon mengatakan
penahanan tersebut dapat menyebabkan empat anak Erik putus sekolah. Sebab, Erik
tidak bisa bekerja dan gajinya dihentikan.
"Empat orang anak
ini bergantung pada bapaknya. Hati-hati, tolong perhatikan ini baik-baik,"
pungkas Jhon.
Perintah penahanan
terhadap Erik itu disampaikan Hakim Ketua, Consilia Ina Lestari Palang Ama,
saat persidangan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Memerintahkan
untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa Erik Benediktus Mella alias Erik di
Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,"
kata Consilia saat membacakan nota penahanan.
Consilia mengatakan
Erik harus ditahan demi hukum. Hal itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku
karena ancamannya hukuman selama 15 tahun penjara. Menurut Consilia, soal
terbukti maupun tidak, sidang masih berlanjut.
"Masalah saudara
terbukti atau tidak melakukan KDRT hingga mengakibatkan orang meninggal dunia,
maka itu akan dibuktikan di sidang selanjutnya," jelas Consilia. *** detik.com