banner Curi Buah di Lasiana, Lima Siswa SMP Kota Kupang Diamankan Tim Macan Polsek Kota Lama

Curi Buah di Lasiana, Lima Siswa SMP Kota Kupang Diamankan Tim Macan Polsek Kota Lama



Suara Numbei News - Lima anak di bawah umur yang merupakan siswa SMP di Kota Kupang diamankan polisi pada Sabtu (26/4/2025) petang. Kelima anak ini ditangkap Tim Macan Polsek Kota Lama di dua lokasi berbeda masing-masing di Kelurahan Lasiana dan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Yohni F Makandolu yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. 

"Kejadian (pencurian) pada 15 April 2025 lalu dan baru dilaporkan ke Polsek (Kota Lama) pada Kamis, 24 April 2025," tandasnya saat ditemui di Polsek Kota Lama, Sabtu (26/4/2025) petang. 

Kelima siswa SMP yang diamankan masing-masing FASL (14), RT (13), AES (15) dan ASL (14) yang merupakan warga Kelurahan Lasiana dan FPB (14), warga Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. Kelima pelaku mencuri di Toko Super Buah Lasiana di depan SPBU Lasiana, Kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. 

Para pelaku mencuri beberapa keranjang buah seperti salak, rambutan dan buah lainnya, dua buah tas, puluhan bungkus rokok dan satu unit mesin profile. 

Kapolsek Kota Lama, AKP Yohni F Makandolu menyebutkan pasca menerima laporan polisi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

Sabtu pagi, tim Macan mengamankan satu orang pelaku dan dari hasil pengembangan diamankan 4 pelaku lainnya di Kelurahan Lasiana dan Oesapa. 

Tim Macan juga mengamankan dua orang warga yang diduga membeli barang curian pelaku. Aksi mereka mencuri di toko buah rupanya terekam kamerq CCTV sehingga polisi melakukan identifikasi. "Butuh waktu untuk mengungkap para pelaku dan keberadaannya," jelasnya.

Saat interogasi awal, pelaku belum mengakui. "Setelah kita tanya baik-baik baru lah pelaku mengakui sudah menjual mesin profile kepada seseorang dengan harga Rp 100.000," ujar Yohni F Makandolu. 

Aksi para pelaku ini sudah berulang kali dilakukan. Namun kepada polisi, para pelaku mengaku baru empat kali mencuri. Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti buah, tas, rokok dan mesin profile. Untuk sementara polisi mengamankan kelima pelaku di Polsek Kota Lama. 

Polisi akan memanggil orang tua dan wali para pelaku. "Ada (pelaku) yang tinggal dengan orang tua dan ada yang tinggal dengan kakak. Bahkan ada yang orang tua nya tidak berada di tempat karena bekerja di luar NTT," ujarnya.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Bapas guna pendampingan saat pemeriksaan dan proses hukum. "Kita amankan dulu sambil menunggu pendampingan orang tua untuk koordinasi dengan Bapas. Kita masih interogasi," tandasnya. *** katantt.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama