![]() |
Bupati Belu, Willybrodus Lay membebas tugaskan sementara empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, Selasa 29 April 2025. |
Surat pembebas tugasan
sementara ini disampaikan langsung oleh Asisten I Setda Belu,
Nikolaus Umbu K Birri, dalam pertemuan internal yang berlangsung di ruang rapat
Kantor Bupati Belu.
Empat pejabat yang
dibebastugaskan sementara ini dari jabatannya adalah drg. Maria Ansila Eka
Mutty, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, Maria
Deventy Atok, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah (BKPSDMD), Blasius Lonis, Inspektur Inspektorat Belu dan Denny Nahak,
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu.
Pembebas tugasan
sementara, keempat pejabat ini dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dimana pasal 31 ayat 1
untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga
melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin
berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung
sejak yang bersangkutan diperiksa.
Di ayat 3 selama PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan sementara dari tugas jabatannya,
diangkat pejabat pelaksana harian.
Bupati Belu,
Willybrodus Lay saat dikonfirmasi Pos Kupang, Selasa (30/4/2025) membenarkan
adanya pembebas tugasan empat pimpinan OPD tersebut.
"Mereka di bebas
tugaskan untuk dilakukan pemeriksaan, karena ada laporan dan pengaduan,"
ujar Bupati Willy.
Bupati juga
menyampaikan terhadap empat pimpinan OPD tersebut, akan dilakukan pemeriksaan.
"Kalau tidak ada temuan nanti akan dikembalikan," tutur Bupati
Willy.
Informasi yang dihimpun
Pos Kupang, Bupati juga telah menunjukan empat Pelaksana Harian (Plh), yakni
dr. Elen Carputty sebagai Plh Kadis Kesehatan, Aloysius G. Klau sebagai Plh
BKPSDMD, Iwan Manek sebagai Plh Inspektur Inspektorat Belu dan Dobrito Seran
sebagai Plh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu. *** poskupang.com