![]() |
Pelaku saat diamankan di Polres Manggarai beserta barang bukti yang ia curi |
Pelaku berinisial MF
(28), yang diketahui merupakan mantan residivis, ditangkap setelah melakukan
aksi kejahatan di sebuah kamar kos dan mencuri sepeda motor di dua lokasi
berbeda.
Dalam konferensi pers
yang digelar pada Rabu, 30 April 2025, Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles
Sitepu, mengungkapkan bahwa aksi pencurian pertama terjadi di sebuah kamar kos
di Jalan Kalianda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, pada Selasa, 18
April.
"Pelaku melakukan
pencurian dengan modus mencongkel gembok pintu kamar kos menggunakan
obeng," jelas Kompol Mei Charles Sitepu.
Kejadian berawal saat
pelaku berpura-pura mencari tempat kos. Ia melihat melalui jendela sebuah kamar
yang terbuka dan melihat laptop merk Lenovo warna hitam serta handphone Vivo
Y19C warna merah yang sedang dicas di atas kasur.
Pelaku kemudian
menggunakan obeng gagang oranye miliknya untuk mencongkel gembok pintu dan
masuk ke dalam kamar, lalu membawa kabur kedua barang tersebut.
Selain itu, pelaku juga
diketahui melakukan pencurian sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 warna hitam
dengan nomor polisi W 4768 QM di Jalan Gua Maria 1. Aksi ini terjadi pada Jumat
dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
"Pelaku merusak
dua gembok cakram rem depan motor dengan obeng yang dibawanya, lalu mendorong
kendaraan ke jalan raya dan membuang gembok ke kebun," tambah Kompol Mei
Charles.
Setelah itu, MF
menyambungkan kabel kontak motor secara manual dan menyembunyikan kendaraan
tersebut di sebuah kebun di kawasan Lintas Luar Tenda.
Dari tangan pelaku,
polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit laptop
Lenovo warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y19C warna merah, 1 unit sepeda motor
Kawasaki KLX 150 warna hitam (Nopol W 4768 QM), 1 lembar BPKB sepeda motor, 1
lembar STNK sepeda motor, serta 1 buah obeng plus bergagang oranye.
Kompol Mei Charles
menegaskan, pelaku merupakan seorang residivis yang kembali melakukan tindak
pidana setelah sebelumnya pernah dihukum dan menjalani masa hukuman.
Kasus ini masih dalam
pengembangan, dan pelaku kini ditahan di Polres Manggarai untuk proses hukum
lebih lanjut. *** radarflores.com