![]() |
PECAT - Kapolda NTT Irjen Pol Daniel mencoret foto Ipda NR yang telah resmi dipecat pada Rabu (30/4/2025). Polda NTT Pecat Perwira Polisi karena Selingkuh dan Telantarkan Keluarga. |
Ipda NR dipecat karena
kasus perselingkuhan dan perzinahan, serta penelantaran terhadap istri dan
anaknya.
Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda NTT, Komisaris
Besar Hendry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa upacara pemecatan NR
berlangsung hari ini dan dipimpin langsung oleh Kapolda NTT.
"Upacara
pemecatannya hari ini, dipimpin langsung oleh Bapak Kapolda NTT," ujar
Hendry kepada Kompas.com pada Rabu (30/4/2025).
Hendry menjelaskan
bahwa pemecatan NR dilakukan berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,
serta Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal
13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Lebih lanjut, Hendry
menyatakan bahwa NR telah diberikan berbagai kesempatan untuk memperbaiki
perilakunya, namun tidak menunjukkan perubahan yang diharapkan.
Oleh karena itu, Polda NTT mengambil
langkah tegas untuk memecatnya.
"Pemecatan ini
dilakukan untuk memberikan efek jera. Juga sebagai peringatan kepada personel
lain yang mungkin masih menyembunyikan pelanggaran," tegasnya. *** lampung.tribunnews.com