banner Viral! Mahasiswi Diduga Dari Kampus ITB Ditangkap Terkait Meme Tak Senonoh Prabowo-Jokowi

Viral! Mahasiswi Diduga Dari Kampus ITB Ditangkap Terkait Meme Tak Senonoh Prabowo-Jokowi



Suara Numbei News - Gara-gara bikin meme satir dan tak senonoh Jokowi-Prabowo, SSS yang diduga mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Mabes Polri dan ditetapkan tersangka, karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari  Okezone, Jumat, 09 Mei 2025.

“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan sedang diproses,” ujar Trunoyudo.

Identitas SSS menjadi sorotan publik setelah unggahan akun X @MutradhaOne1 menyebut bahwa pelaku adalah mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.

“Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” tulis akun tersebut.

Hingga saat ini, pihak kampus belum memberikan klarifikasi resmi terkait status dan keberadaan SSS dalam daftar mahasiswa aktif mereka.

Polri menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut merupakan revisi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jika terbukti bersalah, SSS dapat dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda hingga miliaran rupiah.

Penangkapan SSS kembali membuka perdebatan luas mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan pencemaran nama baik di ruang digital.

Banyak pihak yang menilai bahwa tindakan kreatif mahasiswa, meskipun bersifat satir atau provokatif, seharusnya tidak langsung diproses secara pidana, apalagi dengan ancaman hukuman berat.

Beberapa kelompok masyarakat sipil dan pemerhati hak digital menyatakan kekhawatiran bahwa penggunaan pasal UU ITE dalam kasus ini dapat menciptakan iklim ketakutan, terutama di kalangan mahasiswa dan akademisi yang ingin menyampaikan kritik secara visual maupun simbolik.

Publik kini menanti sikap resmi dari ITB sebagai institusi pendidikan tinggi. Beberapa alumni dan dosen di media sosial meminta pihak kampus untuk tidak melepaskan tanggung jawab moral dan akademik terhadap mahasiswinya, terlepas dari bentuk kritik yang disampaikan.

Kritikus menyebut, dalam konteks pendidikan tinggi, kebebasan berekspresi adalah bagian dari proses berpikir kritis dan kebebasan akademik.

Penyidikan terhadap SSS masih berjalan di Bareskrim Polri. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi apakah tersangka telah memperoleh bantuan hukum atau dukungan dari lembaga bantuan hukum independen.

Kasus penangkapan mahasiswi yang diduga dari ITB karena mengunggah meme Prabowo-Jokowi tidak hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kebebasan berekspresi dan peran kampus dalam melindungi ruang diskusi kritis.

Di tengah era digital, pertarungan antara ekspresi kreatif dan batasan hukum terus menjadi persoalan yang memerlukan pendekatan bijak dan adil dari semua pihak. ***



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama