Hal itu disampaikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu
Andiko dilansir dari Okezone, Jumat, 09 Mei 2025.
“Benar, seorang
perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan sedang diproses,” ujar Trunoyudo.
Identitas SSS menjadi
sorotan publik setelah unggahan akun X @MutradhaOne1 menyebut bahwa pelaku
adalah mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.
“Dapat info mahasiswi
SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” tulis akun
tersebut.
Hingga saat ini, pihak
kampus belum memberikan klarifikasi resmi terkait status dan keberadaan SSS
dalam daftar mahasiswa aktif mereka.
Polri menjerat SSS
dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo
Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut merupakan revisi dari UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jika terbukti bersalah,
SSS dapat dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda hingga
miliaran rupiah.
Penangkapan SSS kembali
membuka perdebatan luas mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan
pencemaran nama baik di ruang digital.
Banyak pihak yang
menilai bahwa tindakan kreatif mahasiswa, meskipun bersifat satir atau
provokatif, seharusnya tidak langsung diproses secara pidana, apalagi dengan
ancaman hukuman berat.
Beberapa kelompok
masyarakat sipil dan pemerhati hak digital menyatakan kekhawatiran bahwa
penggunaan pasal UU ITE dalam kasus ini dapat menciptakan iklim ketakutan,
terutama di kalangan mahasiswa dan akademisi yang ingin menyampaikan kritik
secara visual maupun simbolik.
Publik kini menanti
sikap resmi dari ITB sebagai institusi pendidikan tinggi. Beberapa alumni dan
dosen di media sosial meminta pihak kampus untuk tidak melepaskan tanggung
jawab moral dan akademik terhadap mahasiswinya, terlepas dari bentuk kritik
yang disampaikan.
Kritikus menyebut,
dalam konteks pendidikan tinggi, kebebasan berekspresi adalah bagian dari
proses berpikir kritis dan kebebasan akademik.
Penyidikan terhadap SSS
masih berjalan di Bareskrim Polri. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada
informasi apakah tersangka telah memperoleh bantuan hukum atau dukungan dari
lembaga bantuan hukum independen.
Kasus penangkapan
mahasiswi yang diduga dari ITB karena mengunggah meme Prabowo-Jokowi tidak
hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kebebasan berekspresi dan peran kampus
dalam melindungi ruang diskusi kritis.
Di tengah era digital,
pertarungan antara ekspresi kreatif dan batasan hukum terus menjadi persoalan
yang memerlukan pendekatan bijak dan adil dari semua pihak. ***