banner Polsek Miomafo Timur TTU Resmi Tahan Kades Napan Wendelinus Kefi Karena Aniaya Warga

Polsek Miomafo Timur TTU Resmi Tahan Kades Napan Wendelinus Kefi Karena Aniaya Warga



Suara Numbei News - Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Miomafo Timur (Miotim), resmi melakukan Penahanan terhadap Wendelinus Kefi alias Wendi pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.53 WITA. Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2025/SPKT/SEK MIOTIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 12 Februari 2025.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres TTU sesuai dengan surat perintah Penahanan, nomor : Sp.Han /02/V/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025.

Wendelinus Kefi diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *** zonanusantara.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama