banner Polsek Miomafo Timur TTU Resmi Tahan Kades Napan Wendelinus Kefi Karena Aniaya Warga
Cek harga di Blibli
Cek harga di Lazada

Polsek Miomafo Timur TTU Resmi Tahan Kades Napan Wendelinus Kefi Karena Aniaya Warga



Suara Numbei News - Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Miomafo Timur (Miotim), resmi melakukan Penahanan terhadap Wendelinus Kefi alias Wendi pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.53 WITA. Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2025/SPKT/SEK MIOTIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 12 Februari 2025.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres TTU sesuai dengan surat perintah Penahanan, nomor : Sp.Han /02/V/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025.

Wendelinus Kefi diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *** zonanusantara.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama