Penahanan tersebut
merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2025/SPKT/SEK
MIOTIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 12 Februari 2025.
Setelah melalui proses
penyelidikan dan gelar perkara, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Tersangka kini ditahan
di Rumah Tahanan Polres TTU sesuai dengan surat perintah Penahanan, nomor :
Sp.Han /02/V/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025 untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) hari, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025.
Wendelinus Kefi diduga
telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351
ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *** zonanusantara.com