![]() |
Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H. M.A saat menghadiri acara Natal bersama Personel Polda NTT di Gereja Kaisarea Kupang, Kamis 18 Januari 2024 / Foto : Dok. Humas Polres TTU |
Briptu
MR, diperiksa Polda NTT terkait
kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap
anak dibawah umur di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota,
pada Sabtu 03 Mei 2025.
Kapolda NTT, Irjend. Pol.
Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung mengambil
langkah cepat. Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan PS selaku korban telah
dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025.
Selanjutnya
pada Senin, 5 Mei 2025, Bid Propam Polda NTT telah menggelar gelar perkara
internal guna meningkatkan proses ini ke tahap pemeriksaan lanjutan yang lebih
mendalam.
Kabid
Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, kepada wartawan menegaskan
bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang
mencederai nilai-nilai etika dan hukum yang dijunjung tinggi Polri.
“Kami
mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota
tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi
hukum pidana, kode etik profesi Polri, maupun peraturan disiplin. Tidak ada
tempat bagi anggota Polri yang melanggar,” tegas Kombes Pol. Henry Novika Chandra,
Senin 05 Mei 2025.
Lebih
lanjut, Chandra menyatakan bahwa Polda NTT sangat menjunjung tinggi kepercayaan
masyarakat. Oleh karena itu, proses penegakan hukum dalam kasus ini akan
dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami
berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara tuntas dan terbuka. Setiap
pelanggaran akan ditindak tegas, siapa pun pelakunya,” imbuhnya.
Kabidhumas
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan melaporkan segala
bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat di lapangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalisme aparat penegak
hukum harus selalu dikedepankan.***