Kasat Reskrim Polres Alor,
AKP Yames Jems Mbau, S.Sos
mengatakan dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh tetangga pelaku.
“Pada hari Sabtu
tanggal 29 Juni 2024, sekitar pukul 13.35 wita, anggota Polsek Alor Timur Laut bersama
Kanit Reskrim Polsek Alor Timur Laut,
Aipda Theofilus Mautuka menuju ke Desa
Pido, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, terkait adanya informasi dari
masyarakat tentang dugaan penganiayaan terhadap anak oleh ayah kandungnya,”
ujarnya saat dikonfirmasi Minggu, 30 Juni 2024.
Pria berinisial YYL (39) warga Alor NTT, terduga pelaku penganiayaan terhadap putra kandungnya PML (8). |
Setibanya di lokasi
lanjutnya, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kepala Desa Pido, Petrus Lande
dan warga setempat, mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga telah menyekap
dan menganiaya anak kandungnya di dapur rumah miliknya.
Mendapatkan informasi
tersebut Anggota Polsek ATL langsung mendatangi TKP dan mendapati PML dalam
keadaan mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Personel Polsek lalu
mengamankan terduga pelaku serta korban yang didampingi pamannya, Samuel Prama
(29) dibawa ke Polres Alor untuk ditindaklanjuti.
Jems menambahkan saat
ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Alor.
“Kami mengimbau kepada
masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang, jika mengetahui
adanya tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Mengingat kekerasan
terhadap anak merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan,” pungkasnya. *** poskupang.com