Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi
PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan terkait insiden
tersebut.
"Ya benar telah terjadi kasus penganiayaan di
wilayah hukum Polsek Biboki Anle'u," ungkap Ipda Markus Wilco Mitang,
Senin (15/7/2024).
Menurut Wilco Mitang, kasus tersebut bermula ketika
RG sedang memasak di dapur, tiba-tiba datanglah pelaku yang saat itu dalam
kondisi miras, serta dengan membawa sebatang kayu mengejar korban untuk
memukulnya.
Melihat hal tersebut, korban langsung keluar dari
dapur dan sempat menegur pelaku. Namun karena pelaku tak puas dengan teguran
tersebut, pelaku langsung memukul korban menggunakan batang kayu yang
dipegangnya hingga mengakibatkan luka sobek berdarah di tangan kanan serta
terdapat luka memar di tangan kiri.
Atas insiden tersebut korban langsung mendatangi
SPKT Polsek Bian guna melaporkan melaporkan pelaku untuk diproses sesuai hukum
yang berlaku.
Peristiwa penganiayaan tersebut telah tercantum
dalam laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 22 / VII / 2024 / SPKT / SEK BIAN/
RES TTU/ POLDA NTT.
Tindakan Kepolisian dalam menangani kasus tersebut
yakni menerima dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 22 / VII / 2024 /
SPKT / SEK BIAN/ RES TTU/ POLDA NTT.
"Kita periksa beberapa saksi," pungkasnya. *** okezone.com