Hal ini merujuk
pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor 346 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun
Anggaran 2024.
Simak artikel ini
hingga selesai untuk mengetahui kriteria guru honorer yang bisa daftar PPPK
2024.
4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024
Kriteria pelamar pada
pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan
Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:
1. Pelamar Prioritas
Pelamar prioritas
adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JG guru di
instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK
JF guru periode sebelumnya.
Guru dengan kriteria
ini dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
Apabila Anda termasuk
pelamar prioritas namun bukan berasal dari instansi pemerintah atau dari
sekolah swasta, disyaratkan untuk memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi
PPPK JF guru di instasi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala
instansi/lembaga/yayasan.
2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK- II)
Yaitu bagi pegawai yang
terdaftar dalam pangkalan data eks TKH-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Guru dengan kriteria
ini dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di
Instansi daerah
Guru Non ASN ini,
terdiri dari:
a) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) tenaga Non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi
pemerintah, atau
b) Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan
Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara
terus menerus di instansi mengajar saat mendaftar.
Guru dengan kriteria
ini dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang
terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Bagi Anda guru honorer
namun tidak masuk dalam kriteria tersebut diatas, mohon maaf terlebih dahulu
anda belum bisa ikut berpartisipasi dalam seleksi PPPK tahun 2024.
Demikian ulasan tentang
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar
Dulu, semoga dapat menambah wawasan Anda. *** naikpangkat.com