Angka ini merupakan hasil Rekapitulasi DPT Pilkada Gubernur dan
Wakil Gubernur NTT, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota
tahun 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTT, Lodowik
Fredik pada Senin (23/9/2024) mengatakan, penetapan DPT ditetapkan pada Minggu,
(22/9/2024).
Jumlah ini pemilih DPT ini ternyata lebih
sedikit dari pemilih DPS yang ditetapkan tanggal 16 Agustus 2024
lalu. "Jumlahnya lebih sedikit, 5.502 pemilih. Kalau dibandingkan
dengan DPT nasional
itu dia jauh lebih kecil lagi 20-an ribu,” ujarnya.
Ia mengatakan pemilih di NTT tersebar di 22 kabupaten/kota
pada 315 kecamatan dan 3.442 desa/kelurahan dengan Tempat Pemungutan Suara
(TPS) sebanyak 9.877.
Dari jumlah ini, ada 16 TPS di lokasi khusus
(Loksus) yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Loksus di Kota Kupang ada 2
yakni di Lapas dewasa dan Rutan Kupang.
Dua TPS Loksus juga ada di Kabupaten Belu
yakni di Lapas dan Unhan Atambua. Pasca penetapan DPT ini maka mulai masuk pada
tahap melayani pemilih yang mau pindah memilih baik di kecamatan,
kabupaten/kota se-NTT.
“Proses pindah memilih dapat kami layani dan
(pengurusan) tidak harus pergi ke tempat asalnya. Dimana dia berada bisa
menghubungi KPU kabupaten/kota, PPK kecamatan bahkan PPS setempat. Bisa melapor
dengan syarat cukup membawa KTP elektroniknya,” ujar mantan komisioner KPU Kota
Kupang ini.
Jika pemilih pindah memilih antar kabupaten,
maka hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
NTT. “Kalau di dalam satu kabupaten pindah antar kecamatan atau antar
desa dia dapat surat suara (pemilihan) gubernur dan wakil gubernur maupun surat
suara (pemilihan) bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Namun kalau dari provinsi lain dia tidak bisa dapat (surat suara). Kecuali dia
pindah domisili,” tambahnya.
Di NTT, tandasnya ada 203.681 pemilih yang sudah
terdaftar dalam DPT namun
sampai saat ini belum memiliki KTP elektronik. “(jumlahnya) bervariasi, di
Kabupaten Kupang 18.000 lebih, di (Kabupaten) TTS (sekitar) 15.000,” ujarnya.
KPU
NTT juga telah menyerahkan penetapan hasil nomor urut bagi ketiga
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang dilakukan pada Senin,
(23/9/2024) di Kantor KPU
NTT.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka
pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur NTT.
Selanjutnya akan masuk dalam tahapan deklarasi
kampanye oleh ketiga calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada Selasa
(24/9/2024). Selanjutnya masa kampanye selama 60 hari mulai 25 September
hingga 23 November 2024 atau H-3 sebelum pencoblosan. *** katantt.com