ODGJ Asal Alor yang Aniaya Warga Hingga Tewas di Desa Mata Air Akhirnya Dikembalikan ke RSJ Naimata Kota Kupang NTT

ODGJ Asal Alor yang Aniaya Warga Hingga Tewas di Desa Mata Air Akhirnya Dikembalikan ke RSJ Naimata Kota Kupang NTT

Alfonso Manilang, ODGJ asal Lembur, Kecamatan Alor Tengah, Kabupaten Alor, akhirnya dibekuk polisi pada Minggu (15/9/2024) subuh.


Suara Numbei News - Alfonso Manilang, pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Bastian Sakol (68) sudah diamankan dan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kupang.

Pria asal Lembur, Kecamatan Alor Tengah, Kabupaten Alor, NTT yang dibekuk polisi pada Minggu (15/9/2024) subuh ini kemudian dikembalikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, Kota Kupang

 "Untuk terduga pelaku, kita bawa kembali ke RSJ," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Anom Gede Wiratma melalui Kasat Reskrim PolresKupang, Iptu Yeni Setiono, Senin (23/9/2024).

Penyidik yang menangani kasus ini pun masih berkoordinasi dengan pihak dokter di RSJ terkait kondisi kejiwaan terduga pelaku. "Kami koordinasikan dengan pihak RSJ terkait dengan kondisi kejiwaannya," ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.

Namun polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum serta otopsi jenazah korban di RSUD Kefamenanu Kabupaten TTU pasca kejadian ini.

Mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini bersama tim juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Alfonso yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan pelaku penganiaya terhadap Bastian Sakol (68) hingga tewas pada Sabtu (14/9/2024).

 Alfonso kabur dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata Kota Kupang dan lari hingga ke Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah. Alfonso bertemu korban di rumah korban di RT 18/RW 07, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Alfonso meminta uang kepada korban namun tidak dilayani.

Ia pun menganiaya korban dengan cara memukul korban dan membacok korban menggunakan benda tajam. Karena korban masih hidup, Alfonso kembali menghantam tubuh korban dengan balok.

 Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui kalau ia membunuh korban Bastian Sakol dengan cara dibacok dengan sebilah sabit/celurit di kepalanya sebanyak 7 kali.

Pelaku juga memotong tangan korban sebanyak 3 kali, memukul kepala korban dengan botol kaca sirup Marjan. "Karena (korban) masih bergerak maka terduga pelaku memukul kepala korban dengan balok kayu sebanyak 2 kali sehingga korban jatuh ke tanah," urai Kasat  Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono. *** katantt.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama