Kasus persetubuhan
terhadap anak
dibawah umur tersebut dilaporkan ke SPKT Polres TTU, Senin,
(16/9/2024).
Pelapor berinisial YL,
tak lain merupakan ibu kandung korban.
YL melaporkan MX
lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap AX yang tak lain
merupakan anak
kandung pasangan suami istri tersebut.
"Benar pada Senin
16 September 2024, ibu kandung korban mendatangi Polres TTU dan melaporkan
suaminya MX, dengan tuduhan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah
umur," ungkap Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson melalui, Kasubsi PIDM Seksi
Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, Selasa (17/9/2024).
Wilco mengatakan, dalam
laporan tersebut, YL menuturkan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur
terjadi Senin (9/9/2024) malam.
Korban yang masih
berusia 11 tahun dan berstatus pelajar itu, disetubuhi sang ayah saat tertidur,
bersamaan listrik sedang padam.
Saat itu korban merasa
tertindih dan celananya dipeloroti oleh pelaku hingga terjadi persetubuhan.
Kasus tersebut kemudian
dilaporkan ke Polres TTU bernomor, LP/B/371/IX/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH
UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Wilco menambahkan,
setelah mendapat laporan tersebut, Penyidik Polres TTU berkoordinasi
dengan Polsek Biboki Anleu, guna mengamankan terduga pelaku.
"Anggota piket
Polsek Biboki Anleu, kemudian bergerak cepat mendatangi rumah terduga pelaku
dan sudah mengamankan pelaku," tandasnya.*** victorynews.id