Ilustrasi |
Terduga pelaku AK
diamankan langsung Kanit Buser, AIPDA Setto Pareira bersama anggota Bripka
Yonatan Rewu dan Brigpol Beni da Silva di Cabang PU, Kelurahan Manumutin,
Kecamatan Kota Atambua perbatasan RI-RDTL.
Diketahui, terduga
pelaku AK telah berbuat pidana ulang-ulang. Selain menganiaya anak dibawah
umur, yang bersangkutan sebelumnya pernah memukul oknum anggota Polisi dan
pelayan toko bintang terang.
Kapolres Belu, AKBP
Benny Miniani Arief melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Rinaldy Panggabean
membenarkan, terduga pelaku AK diamankan setelah adanya laporan korban FSC (9)
anak dibawah umur yang dianiaya.
Jelas dia, pada Kamis
17 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di rumah belakang bengkel
PU, RT 006/RW 002, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Atambua telah terjadi Tindak
Pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur.
Rio mengisahkan,
kejadian berawal ketika terlapor mendatangi rumah korban menggunakan sepeda
motor. Sesampainya di rumah korban terlapor menanyakan kepada korban, di mana
hp saya, korban pun menjawab saya tidak tahu.
Mendengar jawaban
korban terlapor langsung menampar korban menggunakan tangan kanan di bagian
pipi kiri korban dan mencakar lengan kiri dan lengan kanan korban. Sehingga
korban mengalami luka bengkak pada pelipis kiri dan luka cakar pada lengan kiri
dan kanan bagian.
"Atas kejadian
tersebut, pelapor mendatangi ruang SPKT Polres Belu untuk
membuat laporan guna diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Rio
kepada media, Sabtu (19/10/2024).
Atas perbuatan tindak
pidana anak dibawah umur, AK terduga pelaku langsung ditahan di Mapolres Belu
guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, kasus tindak
pidana anak dibawah umur itu dilaporkan oleh Joao Cerra Dasilva ke SPKT Polres Belu dengan
laporan Polisi nomor, LP/B/218/SPKT/Polres Belu, Polda NTT. *** katantt.com