Tim Buser Polres Belu Akhirnya Bekuk Terduga Pelaku Aniaya Anak Dibawah Umur

Tim Buser Polres Belu Akhirnya Bekuk Terduga Pelaku Aniaya Anak Dibawah Umur

Ilustrasi


Suara Numbei News - Tidak kurang dari 1x24 jam, Tim Buser Satreskrim Polres Belu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK, terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur FCS (9) siswa SD di Kabupaten Belu, Kamis (17/10/2024) sore sekira pukul 18.00 Wita.

Terduga pelaku AK diamankan langsung Kanit Buser, AIPDA Setto Pareira bersama anggota Bripka Yonatan Rewu dan Brigpol Beni da Silva di Cabang PU, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua perbatasan RI-RDTL.

Diketahui, terduga pelaku AK telah berbuat pidana ulang-ulang. Selain menganiaya anak dibawah umur, yang bersangkutan sebelumnya pernah memukul oknum anggota Polisi dan pelayan toko bintang terang.

Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Rinaldy Panggabean membenarkan, terduga pelaku AK diamankan setelah adanya laporan korban FSC (9) anak dibawah umur yang dianiaya.

Jelas dia, pada Kamis 17 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di rumah belakang bengkel PU, RT 006/RW 002, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Atambua telah terjadi Tindak Pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur.

Rio mengisahkan, kejadian berawal ketika terlapor mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah korban terlapor menanyakan kepada korban, di mana hp saya, korban pun menjawab saya tidak tahu.

Mendengar jawaban korban terlapor langsung menampar korban menggunakan tangan kanan di bagian pipi kiri korban dan mencakar lengan kiri dan lengan kanan korban. Sehingga korban mengalami luka bengkak pada pelipis kiri dan luka cakar pada lengan kiri dan kanan bagian.

"Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi ruang SPKT Polres Belu untuk membuat laporan guna diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Rio kepada media, Sabtu (19/10/2024).

Atas perbuatan tindak pidana anak dibawah umur, AK terduga pelaku langsung ditahan di Mapolres Belu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, kasus tindak pidana anak dibawah umur itu dilaporkan oleh Joao Cerra Dasilva ke SPKT Polres Belu dengan laporan Polisi nomor, LP/B/218/SPKT/Polres Belu, Polda NTT. *** katantt.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama