Kabar
rencana kenaikan gaji tersebut tervalidasi oleh penjelasan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti pada Rabu, 30 Oktober 2024
Kawasan Jakarta Pusat. Beliau mengatakan bahwa rencana tersebut direncanakan akan
terealisasi pada tahun 2025.
Namun,
dalam hal ini tidak semua guru akan mendapatkan kenaikan gaji, melainkan hanya
mereka yang memenuhi kualifikasi tertentu baik ASN ataupun honorer.
Menyoroti
kabar tersebut, rencana kenaikan gaji tentu sangat pantas untuk guru, mengingat
tidak meratanya penghasilan atau gaji guru, terutama guru dengan status honorer
yang penghasilannya hanya ratusan ribu per bulan,
Sudah
menjadi rahasia umum kesejahteraan guru di negara kita sangat memprihatinkan
dan memilukan. Sampai menjadi ikon sebuah lagu berjudul “Oemar Bakri” karya
Iwan Fals. Lirik yang mewakili deskripsi kesejahteraan guru.
“…
Empat puluh
tahun mengabdi
Jadi guru
jujur berbakti
Memang
makan ati
Oemar
Bakri, Oemar Bakri
Banyak
ciptakan menteri
Oemar Bakri
Profesor
dokter insinyur pun jadi
Tapi
mengapa gaji guru Oemar Bakri
Seperti
dikebiri
…”
Lirik ini
membuat hati kita pilu dan terbayang, sulitnya menjadi seorang guru. Tuntutan
guru yang professional semakin tinggi namun harus berjuang memikirkan perut
sendiri bahkan untuk keluarganya.
Belakangan
ini viral sebuah video seorang guru honorer bernama Alvin Noviardi, asal
Sukabumi Jawa Barat, yang sudah puluhan tahun mengabdikan diri di dunia
pendidikan, namun sepulangnya mengajar ia sampai terpaksa menjadi pemulung.
Hal ini
sangat mengiris hati. Ternyata profesi guru hanyalah sebuah profesi baginya,
jauh dari mencukupi kebutuhan hidup yang layak sebanding pengabdiannya.
Ini hanya
satu kasus dari ribuan nasib guru. Belum lagi potret-potret nasib guru lainnya
yang tidak jauh beda. Termasuk penulis sendiri. Penulis mengawali karier
sebagai guru honorer pada 2014 di salah satu sekolah negeri. Honor pertama saya
hanya sebesar Rp. 11.000,00 per jam.
Bisa kita
bayangkan gaji sebesar itu harus mencukupi untuk biaya transportasi, makan, dan
kebutuhan lainnya. Apakah cukup?
Itu terjadi
dulu, ketika tahun 2014. Lalu sekarang? Yaaah…tentu, tidak jauh beda, bukan?
Tahun bertambah biaya hidup semakin meningkat. Gaji baru diumumkan untuk naik
namun biaya kebutuhan hidup sudah merangkak naik lebih dulu.
Dalam
keterbatasan gaji, tuntutan beban kerja, tekanan kebutuhan hidup, guru harus
berjuang dan bertahan untuk berusaha menjalankan kewajibannya dalam mendidik,
membina, mendampingi siswanya agar sukses meraih cita-citanya dalam keadaan
selamat dan bahagia.
Bukan hanya
kesejahteraan material bahkan kesejahteraan moril guru pun terusik dan
terdzolimi oleh opini publik. Para netizen di berbagai media sosial begitu
viral menghujat profesi guru, terutama terkait kecilnya gaji guru.
“Jika ga mau gaji kecil, jangan jadi guru!”
komentar ini pernah viral di media sosial. Wow….jika semua orang memiliki
pemikiran seperti ini, apa yang akan terjadi pada negara kita jika tidak ada
guru.
Untunglah,
Presiden baru kita ‘Peka’ terhadap permasalahan ini. Janji yang pernah
diungkapkan, akan direalisasikan pada tahun 2025. Mungkin rencana kenaikan gaji
ini menjadi salah satu solusi terbaik bagi peningkatan kesejahteraan guru dan
tentunya disambut bahagia oleh para guru.
Kebahagiaan
guru tidak berlangsung lama, seperti api semangat yang membara tersiram air
hujan es. Penjelasan dari mendikdasmen, Bapak Abdul Mu’ti terkait penambahan
gaji sebesar Rp. 2 jt tidak diperuntukkan semua guru.
Awalnya
banyak guru yang menggantungkan harapannya terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah
baru di bawah kepemimpinan Bapak Abdul Mu’ti akan berdampak pada kesejahteraan
guru. Terutama guru berstatus honorer.
Hal ini
menimbulkan riak kecemasan bagi guru terutama guru berstatus honorer terkait
nasib dan masa depannya. Semuanya menjadi serba tidak pasti.
Selain
tambahan gaji Rp. 2 juta, sebetulnya kepastian status guru honorer menjadi ASN
jauh lebih diharapkan. Melalui kebijakan yang lebih berpihak, pemerintah
diharapkan memberikan peluang bagi guru honorer untuk diangkat menjadi Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Pengangkatan
ini tentunya tidak hanya memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi guru
honorer, tetapi juga memberikan kepastian dalam karier mereka. Dengan menjadi
ASN, para guru dapat memperoleh hak-hak yang lebih layak yang akan memacu untuk
memiliki semangat lebih tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Kebijakan
pengangkatan ini akan menjadi bentuk apresiasi yang konkret dari pemerintah
atas pengabdian para guru, serta diharapkan mampu meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.
Dibandingkan
memberikan tambahan gaji Rp. 2 juta, alangkah baiknya para guru tanpa kecuali
dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kesejahteraan yang layak, sehingga
para guru fokus dalam mencapai tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Guru tidak
terbebani dengan kekhawatiran kekurangan sandang, pangan, dan papan, sehingga
mereka berusaha meningkatkan kompetensi profesionalnya sebagai guru.
Ketika
kemampuan professional guru meningkat, maka diharapkan mutu Pendidikan akan
semakin meningkat pula.