Ilustrasi |
Rainy Hutabarat selaku
komisioner Komnas Perempuan mengatakan pemerkosaan tidak mengenal batas usia
dan tempat. Dari balita hingga lansia dapat menjadi korban kekerasan seksual.
"Rumah bukanlah
ruang aman bagi anak perempuan," ujar Rainy lewat keterangannya
kepada detikcom, Jumat (24/1/2025).
Rainy lalu menyentil
budaya patriarki. Baginya patriarki turut berperan dan menjadi biang kerok
kasus pemerkosaan bisa terjadi.
"Patriarki yang
memandang tubuh perempuan sebagai tubuh seksual, obyek seks, merupakan akar
masalah yang harus ditangani," tambahnya.
Rainya menganggap kasus
pemerkosaan yang menimpa siswi SMP di Manggarai Timur itu termasuk bentuk
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku memanfaatkan kerentanan-kerentanan
korban berupa relasi kekuasaan berlapis
"Pertama, sebagai
anak perempuan. Ada relasi kekuasaan berbasis usia. Kedua, memanfaatkan
ketergantungan korban sebagai anak yang sedang sakit dan 'menumpang' dirawat di
rumah pelaku sebagai kerabatnya. Hal ini menunjukkan relasi kekuasaan
berdasarkan ketergantungan ekonomi dan kondisi sedang sakit," tutur
Rainya.
Dalam catatan tahunan
(CATAHU) Komnas Perempuan, KDRT merupakan kasus terbanyak dilaporkan setiap
tahunnya ke Komnas Perempuan dan organisasi penyedia layanan pengaduan.
Berdasarkan bentuk kekerasan, kasus kekerasan terbanyak yang dilaporkan ke
lembaga layanan didominasi kekerasan seksual sebesar 2.363 atau 34,80% dan ke
Komnas Perempuan sebanyak 2.078 atau 24,69%.
"Dalam kasus ini,
pelaku melanggar UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), UU Perlindungan
Anak, juga UU KDRT," jelasnya.
UU TPKS mengatur bahwa
pemberatan sanksi pidana diberikan kepada pelaku yang melakukan kekerasan
seksual terhadap anak dan orang dalam kondisi sakit. Pelaku juga melanggar UU
Perlindungan Anak.
"Komnas Perempuan
berharap, sanksi terhadap pelaku dikenakan pemberatan berlapis. Pemulihan
komprehensif, fisik maupun psikis akibat trauma, wajib diberikan kepada korban
serta memastikan korban dapat menjalankan pendidikannya secara optimal,"
pungkas Rainy.
Diketahui, kasus
pemerkosaan ini berawal dari korban yang masih duduk di bangku SMP, mengalami
kecelakaan saat mengendarai sepeda motor. Korban lalu ditolong oleh pelaku,
berinisial AS.
Istri pelaku dan korban
masih memiliki hubungan keluarga. Sehingga, AS bisa dibilang merupakan kerabat
korban.
Korban dibawa ke rumah
pelaku di Kecamatan Elar Selatan, Manggarai Timur, untuk beristirahat sejenak
sambil memulihkan fisiknya. Namun, baru 2 hari korban dirawat, pelaku justru
memperkosa korban yang merupakan kerabatnya sendiri.
Pemerkosaan itu terjadi sejak Mei 2024. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu saat istri pelaku tidak ada di rumah. *** detik.com