Komnas Perempuan Harap Pemerkosa Siswi SMP di Manggarai Timur NTT Dijerat Pasal Berlapis

Komnas Perempuan Harap Pemerkosa Siswi SMP di Manggarai Timur NTT Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi


Suara Numbei News - Sungguh memilukan nasib siswi SMP di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diperkosa kerabatnya sendiri usai mengalami kecelakaan lalu lintas. Komnas Perempuan menyorot banyaknya kasus pemerkosaan di lingkungan keluarga.

Rainy Hutabarat selaku komisioner Komnas Perempuan mengatakan pemerkosaan tidak mengenal batas usia dan tempat. Dari balita hingga lansia dapat menjadi korban kekerasan seksual.

"Rumah bukanlah ruang aman bagi anak perempuan," ujar Rainy lewat keterangannya kepada detikcom, Jumat (24/1/2025).

Rainy lalu menyentil budaya patriarki. Baginya patriarki turut berperan dan menjadi biang kerok kasus pemerkosaan bisa terjadi.

"Patriarki yang memandang tubuh perempuan sebagai tubuh seksual, obyek seks, merupakan akar masalah yang harus ditangani," tambahnya.

Rainya menganggap kasus pemerkosaan yang menimpa siswi SMP di Manggarai Timur itu termasuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku memanfaatkan kerentanan-kerentanan korban berupa relasi kekuasaan berlapis

"Pertama, sebagai anak perempuan. Ada relasi kekuasaan berbasis usia. Kedua, memanfaatkan ketergantungan korban sebagai anak yang sedang sakit dan 'menumpang' dirawat di rumah pelaku sebagai kerabatnya. Hal ini menunjukkan relasi kekuasaan berdasarkan ketergantungan ekonomi dan kondisi sedang sakit," tutur Rainya.

Dalam catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, KDRT merupakan kasus terbanyak dilaporkan setiap tahunnya ke Komnas Perempuan dan organisasi penyedia layanan pengaduan. Berdasarkan bentuk kekerasan, kasus kekerasan terbanyak yang dilaporkan ke lembaga layanan didominasi kekerasan seksual sebesar 2.363 atau 34,80% dan ke Komnas Perempuan sebanyak 2.078 atau 24,69%.

"Dalam kasus ini, pelaku melanggar UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), UU Perlindungan Anak, juga UU KDRT," jelasnya.

UU TPKS mengatur bahwa pemberatan sanksi pidana diberikan kepada pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan orang dalam kondisi sakit. Pelaku juga melanggar UU Perlindungan Anak.

"Komnas Perempuan berharap, sanksi terhadap pelaku dikenakan pemberatan berlapis. Pemulihan komprehensif, fisik maupun psikis akibat trauma, wajib diberikan kepada korban serta memastikan korban dapat menjalankan pendidikannya secara optimal," pungkas Rainy.

Diketahui, kasus pemerkosaan ini berawal dari korban yang masih duduk di bangku SMP, mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor. Korban lalu ditolong oleh pelaku, berinisial AS.

Istri pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Sehingga, AS bisa dibilang merupakan kerabat korban.

Korban dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Elar Selatan, Manggarai Timur, untuk beristirahat sejenak sambil memulihkan fisiknya. Namun, baru 2 hari korban dirawat, pelaku justru memperkosa korban yang merupakan kerabatnya sendiri.

Pemerkosaan itu terjadi sejak Mei 2024. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu saat istri pelaku tidak ada di rumah. *** detik.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama