![]() |
KAYU SONOKELING - Kayu Sonokeling yang diduga ilegal. KPH UPT Kabupaten TTU dan Polres TTU mengamankan barang bukti yang diduga Ilegal beberapa, Jumat (31/1/2025) |
"Apresiasi tinggi
untuk Kapolres TTU atas penangkapan ini. Publik berharap ada ketegasan
penegakan hukumnya,"ujarnya dalam rilis yang dikirim kepada POS-KUPANG.COM,
Sabtu (1/2/2025).
Dikatakan Viktor,
mereka yang menebang, mengangkut dan menampung mesti diproses dan
mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Berdasarkan fakta peristiwa yang
terjadi publik mempercayai metode dan cara kerjanya Penyidik Polres TTU akan
segera mengungkap jaringan ilegal logging sonokeling ini.
Ia menegaskan bahwa,
sudah menjadi rahasia umum para diduga pelaku menjalankan bisnis ilegal
tersebut. Sejak moratorium sonokeling tahun 2022 yang melarang semua aktivitas
penebangan, pengangkutan, penampungan dan pengantarpulauan sonokeling, hal ini
sangat mudah bagi penyidik Polres TTU dalam
membongkar jaringan kejahatan lingkungan ini.
Pengamanan lokasi
tempat penampungan Sonokeling di Naiola menjadi titik penting agar, tidak ada
lagi terjadi insiden seperti kali lalu dimana TKP dengan barang Bukti yang
ditinggal hanya dalam kurun waktu beberapa jam saja, lantas banyak barang bukti
yang kemudian di hilangkan dan dibawa kabur entah ke mana.
Selain itu, penanganan
penegakan hukum atas perkara tersebut menjadi berlarut larut di Gakkum KLHK
regional Bali-Nusra. Oleh karena itu, kata Viktor, TKP mesti diamankan dan APH
harus memastikan tidak akan ada penghilangan barang bukti seperi waktu lalu.
"Memang ini butuh
gerak cepat penyidik bekerja sama dengan KPH UPT TTU untuk menelusuri
asal kayu sonokeling yang ditampung di
Naiola itu,"bebernya.
Tentunya publik juga
tidak berharap kemudian bahwa ada peristiwanya, ada barang bukti dan
aturan-aturan yang melarang kemudian tidak di ketahui pemilik kayu dan
penampungnya.
"Seperti halnya
kasus pagar laut yang heboh itu,"pungkas Viktor.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya, Aparat kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan UPT KPH
Kabupaten TTU dikabarkan mengamankan ratusan kayu sonokeling di
AMP PT Naviri di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan,
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kayu
sonokeling tersebut telah dipotong-potong dan ditumpuk di lokasi itu.
Berdasarkan informasi
yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Jumat, 31 Januari 2025, kayu sonokeling ini
diamankan oleh pihak kepolisian dan UPT KPH Kabupaten TTU pada, Kamis, 30
Januari 2025.
Kasubsi PIDM Humas
Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM
membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya,
pengamanan kayu sonokeling ilegal ini
dilaksanakan pasca pihak kepolisian Polres TTU dan
UPT KPH Kabupaten TTU menggelar operasi gabungan.
"Untuk kayunya
semua di Perhutani, mereka lakukan perhitungan untuk kubikasi,"ujarnya.
Polres TTU, kata IPDA
Markus Wilco, saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus
pengamanan kayu sonokeling diduga ilegal
tersebut. Kayu tersebut diamankan pada, Kamis, 30 Januari 2025.
Ia menyebut barang
bukti kayu sonokeling tersebut sudah
diamankan di Kantor Perhutani (Kehutanan). Mengenai pemilik dari kayu tersebut,
Wilco menyebut belum memperoleh data jelas mengenai hal ini.
"Datanya belum
saya dapat (mengenai pemilik kayu sonokeling diduga
ilegal) tetapi, jelas ada operasi gabungan dengan perhutani,"ujarnya.
Dikatakan IPDA Markus,
mengenai perkembangan informasi lanjutan perihal penanganan kasus ini akan
disampaikan lebih lanjut. (*) poskupang.com