![]() |
Kemendikdasmen telah mengambil langkah-langkah strategis agar tunjangan sertifikasi guru tidak terdampak efisiensi anggaran di tahun 2025 (instagram@abe_mukti) |
Pasca diterbitkannya
Inpres Nomor 1 Tahun 2025,
seluruh Kementerian, Lembaga, Badan, hingga Pemerintah Daerah mulai
megencangkan ikat pinggang.
Tidak terkecuali
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Bicara soal
ketersediaan anggaran, TunjanganSertifikasi Guru menjadi
sorotan menarik di tengah efisiensi yang sedang berlangsung.
Indikasi terdampak
sempat muncul saat Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, memaparkan hasil efisiensi
anggaran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI.
Suharti khawatir dengan
adanya efisiensi ini ketersediaan anggaran tunjangan sertifikasi guru hanya
cukup untuk tahun ini saja.
Sedangkan untuk
pembayaran tahun depan (2026) sudah tidak tersedia lagi.
Hal ini dipicu oleh
tuntutan penuntasan program sertifikasi guru sebanyak 806.640 peserta PPG Guru
Tertentu 2025.
Jika jumlah tersebut
dipaksakan selesai tahun 2025 maka mengancam ketersediaan anggaran tunjangan
sertifikasi guru tahun 2026.
"Kalau memenuhi
seluruhnya 800 ribu memang cukup berat tidak hanya untuk pelaksanaan sekarang,
tapi dampak tunjangan profesi yang juga harus disediakan tahun depan,"
kata Suharti dikutip dari TVR Parlemen pada Jumat, 14 Februari 2025.
Kemendikdasmen
mengambil langkah prefentif dengan mengurangi rencana kuota peserta PPG menjadi
setengahnya saja.
Alokasi anggaran
sebesar Rp435 miliar disiapkan untuk 400.600 guru calon peserta PPG.
"Rp435 miliar
masih dapat dialokasikan untuk 400.600 orang dari total 806.640 orang, jadi
masih separuh bisa dialokasikan di tahun 2025," jelas Suharti.
Namun langkah tersebut
masih dinilai DPR RI dapat menimbulkan polemik dan merugikan pihak guru calon
peserta PPG.
Hampir 406 ribu lebih
Guru yang terancam batal mengikuti PPG tahun ini jika opsi tersebut diambil.
Oleh karena itu,
Kemendikdasmen kembali mengambil langkah cepat dengan merekonstruksi anggaran.
Sesuai dengan ketentuan
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menkeu Nomor 29 Tahun 2025.
Tidak boleh ada
anggaran belanja pegawai dan bantuan sosial yang dikurangi.
Sehingga, Mendikdasmen
Abdul Mu'ti sudah memastikan bahwa gaji dan tunjangan pegawai aman.
Kemudian pelaksanaan
PPG tetap sesuai rencana tahun anggaran 2025.
"Pendidikan
profesi guru (PPG) akan tetap dilaksanakan sesuai rencana pada tahun anggaran 2025,"
kata Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis di kemdikbud.go.id.
Sementara tunjangan
sertifikasi guru dipastikan tidak terpengaruh dengan adanya efisiensi
anggaran.*** klikpendidikan.com