Ia bahkan menyebut
Sikka saat ini berstatus daerah dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam
kaitannya dengan praktik prostitusi.
"Jadi KLB itu
tidak hanya soal DBD atau rabies
saja, tapi soal prostitusi juga Sikka ini bisa dikatakan masuk KLB karena
sangat parah," demikian ucapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di
Kantor Satpol PP dan Damkar Sikka Jumat 28 Maret 2025 pasca Satpol PP dan
Damkar Sikka pasca mengamankan beberapa warga penghuni Hotel Gardena yang terletak
di Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka.
Selama bertugas sebagai
Polisi Pamong Praja, Buang Da Cunha mendapati banyak kasus prostitusi ilegal
yang dilakukan oleh warga lokal maupun luar daerah yang berdomisili di
Kabupaten Sikka.
Ia bahkan
menyebut penyebaran area
prostitusi di Kabupaten Sikka sudah mencapai kos-kosan.
"Saat ini sudah
menyebar di Kos-kos di wilayah Kota Maumere ini," tuturnya.
Selain di kos-kosan,
Buang Da Cunha juga menyebut praktik prostitusi di Sikka juga sering terjadi di
tempat umum.
"Misalnya di
Monumen Tsunami, juga di Lapangan Kota Baru," pungkasnya.
Pihaknya sering
mengamankan warga yang kedapatan bertransaksi bahkan melakukan tindakan tak
senonoh itu.
Buang Da Cunha mengaku
para Pelaku yang sering diamankan umurnya variatif. "Ada yang
umur belasan, ibu-ibu atau janda juga ada mahasiswa," pungkasnya.
Ia pun berharap adanya
kolaborasi yang apik antara pemerintah dan masyarakat dalam menumpas
kasus-kasus seperti ini.
Untuk diketahui, Satpol
PP dan Damkar Sikka mengamankan beberapa warga penghuni Hotel Gardena yang
terletak di Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka, Kamis 27
Maret 2025. Dari beberapa warga yang diamankan ada yang sudah bersuami dan
memiliki anak serta aktivitas seksualnya diketahui oleh suaminya.
Aksi pengamanan ini
buntut laporan dari warga terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di Hotel
Gardena berupa keributan, minum minuman keras, dan indikasi perbuatan Asusila
yang terjadi di dalam hotel Gardena.
"Bahwa pada hari
Kamis 27 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 Wita ada seorang warga masyarakat
Kelurahan Beru RT 002/ RW 002 atas nama Wilibrodus Wodon mendatangi kantor
Satpolpp dan Damkar Kabupaten Sikka guna melaporkan atas laporan adanya
aktivitas ,mencurigakan tersebut," ungkap Buang Da Cunha.
Ia menjelaskan, saat
tim Satpol PP dan Damkar Sikka tiba di hotel Gardena tim menemukan kondisi
hotel Gardena dalam keadaan gelap karena kehabisan pulsa listrik.
Tim pun menemui salah
satu penanggungjawab hotel atas nama Leonardus Rusli yang berada disitu. Yang
bersangkutan menjelaskan bahwa tidak ada aktivitas tamu saat itu di
dalam hotel," tandasnya.
Atas pengakuan yang
bersangkutan, kata Buang, tim tidak serta merta mempercayai pernyataan
tersebut. Tim lalu meminta ijin untuk melakukan pemeriksaan di setiap kamar
hotel.
Dari pemeriksaan
terhadap beberapa kamar hotel, petugas menemukan ada satu kamar yang dihuni
oleh satu pasangan muda mudi yang bukan merupakan pasangan suami/ istri sah dan
satu kamar lainnya dihuni oleh seorang wanita yang berprofesi sebagai pekerja
Seks komersial (PSK)," pungkasnya.
Sedangkan satu kamar
lagi, kata Buang, dihuni oleh seorang karyawan laki laki yang bekerja sebagai
pelayan toko lalu satu kamar lagi yang menjadi tempat penginapan pengelola
hotel.
"Dari hasil
pemeriksaan awal dan olah TKP ditemukan bahwa hotel Gardena tersebut sudah
beralih status menjadi kos kosan, hal Ini dikuatkan dengan keterangan dari
beberapa penghuni hotel," tuturnya.
Atas kejadian tersebut,
Petugas Satpol PP dan Damkar mengamankan dan membawa para penghuni hotel serta
pengelola hotel ke kantor SatPol PP dan Damkar Sikka untuk dimintai
keterangan.
Berdasarkan hasil
keterangan yang diperoleh, dua orang pasangan muda mudi berinisial SNF (20) dan
A (19) yang diketemukan di salah satu kamar hotel tersebut adalah pasangan yang
telah menjalani hubungan sebagai pacar kurang lebih empat bulan dan telah melakukan
hubungan selayaknya suami istri. Perempuan dalam kondisi hamil kurang lebih
tiga bulan.
"Kedua pasangan
ini juga diketahui telah melakukan transaksi jual beli kamar pada
salah satu kamar hotel dengan tarif sebesar 150 ribu rupiah untuk ditawarkan
kepada para pekerja seks komersial, tanpa sepengetahuan pemilik hotel,"
tandasnya.
Lanjut Buang, dari
hasil investigasi terhadap salah satu penghuni hotel yang juga merupakan pekerja
seks komersial diketahui bahwa, masih banyak para pekerja seks komersial yang
mengunakan salah satu kamar yang berada di hotel Gardena.
"Dari keterangan
tersebut tim melakukan investigasi dan berhasil menjemput secara paksa empat
orang pelaku seks komersial untuk diamankan dan dimintai keterangan di kantor
SatPolPP dan Damkar Kabupaten Sikka, sementara satu pekerja seks komersial
ketika tim mendatangi kos tempat tinggalnya tidak di ketemukan,"
terangnya.
Buang menjelaskan,
tarif jasa seks komersial yang ditawarkan kepada pelanggan adalah rata-rata 150
sampai 200 ribu per orang sekali kencan.
Dari lima PSK yang
diamankan, satu diantaranya telah memiliki suami yang sah dengan dua orang anak
dan aktivitas seksual yang dilakukan juga diketahui oleh suaminya, sementara
satu PSK telah memiliki suami yang keempat (Saat ini tapi belum resmi menikah)
lalu tiga orang lainnya berstatus janda.
Dua orang
pengelola hotel dan satu penghuni hotel yang merupakan salah seorang
pelayan toko di maumere setelah menjalani pemeriksaan dipulangkan karena mereka
tidak terlibat secara langsung terhadap aktivitas seks komersial dihotel
Gardena tersebut.
"Dari hasil
pengambilan keterangan diketahui bahwa pemilik hotel Gardena adalah saudara
Alex Ruslie," jelas Buang.
Menurut Bauang, jumlah
pihak yang berhasil dimintai keterangan atas peristiwa yang terjadi di hotel
Gardena adalah sebanyak 10 orang dengan perincian, 5 orang PSK, 2 orang
pengelola hotel, 1 orang pelayan toko, dan 2 orang pasangan muda/mudi
sabagai perantara atas transaksi pemakaian jasa salah satu kamar hotel.
Buang menegaskan bahwa
para penghuni hotel yang berprofesi sebagai PSK dan perantara penyewa kamar
hotel mulai hari ini diminta meninggalkan Hotel Gardena karena pihak
pengelola hotel merasa dirugikan atas peristiwa tersebut diatas.
Bahwa peristiwa
tersebut di atas adalah perbuatan Pidana yang bukan kewenangan SatPol PP dan
Damkar untuk melakukan penyidikan. "Maka kami merekomendasikan untuk
diserahkan ke Pihak Kepolisian (Polres Sikka) untuk dirposes lebih lanjut
sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku," tutur Buang.
Wilibrodus Wodon ketika
diwawancarai media ini menuturkan, alasan dirinya melaporkan aktivitas
mencurigakan ke Satpol PP Sikka yakni warga sekitar merasa resah
dengan perilaku para penghuni hotel.
Menurut dia, beberapa
bulan terakhir warga di sekitar Hotel Gardena sering melihat banyak wajah baru
yang mengunjungi hotel itu.
Bahkan, kata dia,
beberapa kali pihaknya menggerebek salah satu kamar di hotel itu karena
mendengar teriakan dari penghuni hotel.
Atas dasar hal ini,
dia bersama warga lainnya merasa perlu untuk melaporkan berbagai hal
yang ditemukan di hotel itu untuk ditindaklanjuti demi terciptanya ketertiban
di kompleks tersebut. *** Tribun Flores