![]() |
Ketua PGRI NTT, Dr. Samuel Haning, S.H., M.H |
Dukungan itu
disampaikan Ketua PGRI NTT, Dr. Samuel Haning, S.H., M.H kepada wartawan di
Kupang, Senin (17/3/2025) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh siswa
kepada guru di SMA Negeri 4 Kupang.
Pengembalian siswa ke
orangtua itu, menurut dia, salah satu bentuk pembelajaran kepada siswa agar ke
depan tidak terulang lagi hal yang sama.
Profesi guru itu adalah
profesi mulia yang mestinya dihargai dan dihormati oleh siswanya, kata Doktor
Jebolan Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Ia juga mendukung sikap
sekolah yang siap memberikan surat pindah jika siswa yang bersangkutan mau
pindah ke sekolah lain.
Sebelumnya, Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 4 Kupang, Fransiskus X. Balu Lowa, S.Pd telah mengembalikan
Yuventus Awengmani,
Siswa Kelas XI K SMA Negeri 4 Kupang yang mengaku menganiaya gurunya ke
orangtuanya.
“Tugas kami menenangkan
kedua belah pihak, dan kepada siswa yang melakukan penganiayaan terhadap guru
dikembalikan ke orangtuanya,” kata Frans.
Sesuai aturan sekolah,
lanjut beliau, perbuatan yang dilakukan siswa Yuventus Awengmani ini masuk
kategori pelanggaran berat.
“Karena itu, saya
bilang sama dia (Yuventus,red), anak minta maaf karena kamu sudah memukul guru,
saya kembalikan kamu ke orangtuamu. Kalau tidak, akan menjadi bumerang bagi
siswa lainnya,” ujar Frans yang juga Mantan Wartawan Kupang News ini.
“Mungkin di SMA Negeri
4 Kupang dia (siswa Yuventus,red) tidak cocok, dan lebih cocok di sekolah lain,
silahkan. Kami akan siapkan rekomendasi pindah ke sekolah lain,” pungkasnya. (red) *** nttpembaruan.id