Ide tersebut tidak
istimewa. Juga menjadi ironi dengan kebijakannya sendiri yang tengah gencar
melakukan efisiensi di segala bidang. Program makan bergizi gratis yang menjadi
andalannya saja kekurangan dana, lantas untuk apa membangun penjara yang tidak
murah.
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan K. Dusak pada
2016 pernah menyebut angka Rp 120 miliar untuk membangun satu penjara khusus
yang berbasis teknologi canggih. Ia juga mengungkapkan Lapas Pasir Putih di
Nusakambangan yang dikelilingi sungai atau parit dengan buaya di dalamnya pada
sekitar tahun 2004, butuh biaya tersendiri untuk menyiapkan ratusan ekor ayam
setiap harinya.
"Bila satu buaya
saja butuh 15 ayam dalam satu hari, lalu berapa biaya yang harus di
keluarkan?" ujarnya ketika itu.
Ide Prabowo menjadi
tidak istimewa karena Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) saat baru tiga
bulan menjabat pernah melontarkan ide serupa. Hanya saja penjara dimaksud
khusus untuk jaringan mafia dan bandar narkoba. Gagasan tersebut muncul untuk
melengkapi komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerangi para mafia narkoba.
Pada 4 Februari 2015,
Presiden menyatakan Indonesia dalam keadaan gawat darurat penyalahgunaan
narkoba. Salah satu hal yang sangat membuat geram banyak pihak, peredaran
narkoba ilegal selalu berhubungan dengan lembaga pemasyarakatan. Dari balik
jeruji beberapa bandar masih dapat mengendalikan bisnis narkoba. Freddy Budiman
yang kemudian dieksekusi mati pada 29 Juli 2016, adalah salah satunya.
Kepada BBC, 22 Desember
2015, Buwas menyebut lokasi penjara khusus napi bandar narkoba yang dibidik
adalah di dekat Pulau Madura.
Bila wacana tersebut
kini digabung dengan ide Prabowo, sebetulnya tak perlu mencari lokasi baru.
Sejak era penjajahan Belanda kita sudah punya penjara khusus untuk para
narapidana khusus: Pulau Nusakambangan di Cilacap yang kerap disebut juga
sebagai Alcatraznya Indonesia.
Selain menjadi tempat
pemenjaraan para narapidana kasus-kasus khusus seperti pembunuhan sadis,
perampok kakap, narkoba, dan terorisme, narapidana kasus korupsi juga pernah
dinusakambangankan. Bukan tokoh kaleng-kaleng, melainkan pengusaha dan Mantan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Bob Hasan. Juga putra bungsu mantan
penguasa Orde Baru, Tommy Soeharto.
Menteri Kehakiman dan
HAM Prof Baharuddin Lopa mengirim Bob, salah satu konglomerat Lingkaran
Cendana, ke sana pada Maret 2001. Alasannya agar dia tak melarikan diri seperti
Edy Tanzil yang berhasil membobol LP Cipinang pada 4 Mei 1996 dan raib hingga
sekarang.
Lopa juga khawatir Bob
yang sudah berusia 70 tahun akan menjadi korban tindak kekerasan oleh
narapidana lain bila tetap di Cipinang. Alasan lainnya tentu lebih bersifat
politis, yakni membuktikan bahwa siapa pun bisa dibawa ke Nusakambangan.
"Juga untuk membuat jera para koruptor," kata Lopa dalam jumpa pers
di kantornya, 27 Maret 2001.
Setahun kemudian, 16
Agustus 2002, giliran Tommy yang dijebloskan ke Nusakambangan. Selain sebagai
napi korupsi, ia juga divonis dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiudin.
Hal lain yang perlu
menjadi renungan, seterisolir dan secanggih apapun sebuah penjara, selalu ada
celah untuk diterabas. Semangat hidup bebas kerap kali membuat hal yang tak
mungkin justru menjadi tantangan untuk disiasati. Tiga narapidana di Alcatraz,
yakni Frank Lee Morris, John William Anglin, dan Clarence Anglin dengan tekun
dan cerdik membuktikannya pada 12 Juni 1962. Aksi mereka kemudian difilmkan
pada 1979 dengan judul 'Escape from Alcatraz' yang diperankan Clint Eastwood
(Frank Morris), Fred Ward (John Anglin), dan Jack Thibeau (Clarence Anglin).
Di Nusakambangan pun
demikian. Setidaknya empat narapidana pernah kabur dari sana dalam waktu
berbeda-beda. Namun beberapa hari kemudian ada yang kembali tertangkap dan ada
yang menyerahkan diri seperti dilakukan Johnny Indo.
Ganti Rugi dan Miskinkan
Sejak bertahun lalu
para pakar menyebut bahwa mereka yang melakukan korupsi adalah tipikal
orang-orang tamak. Selalu merasa kurang dan takut miskin. Karena itu, dengan
mengikuti logika mereka seyogyanya hukuman yang harus dijatuhkan adalah
memiskinkannya.
Caranya? Jaksa dan hakim harus berani menuntut dan memvonis koruptor untuk
membayar ganti rugi kerugian negara melebihi dari nilai yang dikorupsi. Konsepnya
pun harus dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
Selain itu sudah waktunya menerapkan asas pembuktian terbalik yang sudah
bertahun-tahun sekedar menjadi wacana. Begitu juga dengan Perampasan Aset yang
rancangan undang-undangnya tak kunjung dibahas.
Alih-alih memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset, pemerintah dan DPR
malah justru ngebut merevisi UU TNI yang urgensinya dipertanyakan banyak pihak.
Tak cuma ironis, hal itu juga cuma memperkuat sinisme para pakar dan pegiat
anti korupsi bahwa komitmen pemberantasan korupsi oleh Prabowo cuma sebatas
gimmick. Tak lebih dari omon-omon belaka.
Sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan, Prabowo juga perlu bergandengan tangan
dengan lembaga Yudikatif. Diakui atau tidak, sejak awal reformasi lembaga
peradilan di tanah nyaris tak tersentuh. Kualitas vonis para hakim di bidang
korupsi kerap kali jauh dari rasa keadilan. Kerja keras kepolisian, kejaksaan,
dan KPK kerap kali ambyar di pengadilan. Bahkan, cilakanya dalam sejumlah kasus
beberapa oknum hakim di tingkat pertama hingga Mahkamah Agung justru terlibat
dalam pembusukan penegakan hukum.