![]() |
OLAH TKP - Olah TKP dirumah milik Agustinus, warga Dusun Sadi, Desa Sadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, yang ludes terbakar pada Minggu (29/6/2025). |
Kapolsek Tasifeto Timur
Ipda Yusran, kepada Pos
Kupang, mengatakan berdasarkan keterangan pemilik rumah, kebakaran terjadi saat
rumah dalam keadaan kosong.
Ia menjelaskan sekitar
pukul 08.45 WITA, Agustinus pergi bersama istri dan anaknya ke rumah keluarga
di Desa Umaklaran, sementara anak perempuannya berangkat ke gereja.
“Sebelum keluar,
pemilik rumah mengaku telah mematikan semua tungku api dan mencabut peralatan
elektronik di rumah. Namun, sesampainya di Umaklaran, ia menerima telepon dari
warga bahwa rumahnya sedang terbakar,” jelas IPDA Yusran.
"Api baru berhasil
dipadamkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran dari Atambua tiba di
lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut karena rumah dalam keadaan
kosong," tambahnya.
IPDA Yusran
menyebutkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim
Inafis Polres Belu, dugaan sementara api berasal dari area dapur.
“Kemungkinan besar api
berasal dari luar rumah, diperparah dengan kondisi angin yang sangat kencang,
sehingga api cepat membesar,” ungkapnya.
Meskipun tidak ada
korban jiwa, IPDA Yusran menyampaikan kebakaran ini menyebabkan kerugian
materiil yang ditaksir mencapai Rp150 juta.
Selain itu, rumah yang
ditempati Agustinus bersama keluarganya ini baru ditempati sebulan yang lalu
setelah selesai dibangun.
Sejumlah barang
berharga dan dokumen penting turut hangus terbakar, antara lain ijazah milik
Agustinus dan istrinya Demetria Kai Diki, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta
nikah, KTP, serta tiga sertifikat tanah atas nama Lidya Soares, Arnoldus Nai
Buti, dan Agustinus Mali Buti.
Selain itu, uang tunai
Rp350 ribu, satu unit speaker aktif, dua lemari pakaian, tiga tempat tidur,
pakaian, serta peralatan pertukangan seperti alat las, skaf, gergaji, trapolas,
dan bor listrik juga tidak dapat diselamatkan. (gus)