banner Polisi Ungkap Kronologi Peristiwa Kebakaran Rumah di Belu NTT, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Polisi Ungkap Kronologi Peristiwa Kebakaran Rumah di Belu NTT, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

OLAH TKP - Olah TKP dirumah milik Agustinus, warga Dusun Sadi, Desa Sadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, yang ludes terbakar pada Minggu (29/6/2025).  



Suara Numbei News - Peristiwa kebakaran menghanguskan satu unit rumah semi permanen milik Agustinus Mali Buti (58) di Dusun Sadi, Desa Sadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 09.30 WITA menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp150 juta.

Kapolsek Tasifeto Timur Ipda Yusran, kepada Pos Kupang, mengatakan berdasarkan keterangan pemilik rumah, kebakaran terjadi saat rumah dalam keadaan kosong. 

Ia menjelaskan sekitar pukul 08.45 WITA, Agustinus pergi bersama istri dan anaknya ke rumah keluarga di Desa Umaklaran, sementara anak perempuannya berangkat ke gereja.

“Sebelum keluar, pemilik rumah mengaku telah mematikan semua tungku api dan mencabut peralatan elektronik di rumah. Namun, sesampainya di Umaklaran, ia menerima telepon dari warga bahwa rumahnya sedang terbakar,” jelas IPDA Yusran.

"Api baru berhasil dipadamkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran dari Atambua tiba di lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut karena rumah dalam keadaan kosong," tambahnya. 

IPDA Yusran menyebutkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis Polres Belu, dugaan sementara api berasal dari area dapur. 

“Kemungkinan besar api berasal dari luar rumah, diperparah dengan kondisi angin yang sangat kencang, sehingga api cepat membesar,” ungkapnya.

Meskipun tidak ada korban jiwa, IPDA Yusran menyampaikan kebakaran ini menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp150 juta. 

Selain itu, rumah yang ditempati Agustinus bersama keluarganya ini baru ditempati sebulan yang lalu setelah selesai dibangun. 

Sejumlah barang berharga dan dokumen penting turut hangus terbakar, antara lain ijazah milik Agustinus dan istrinya Demetria Kai Diki, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta nikah, KTP, serta tiga sertifikat tanah atas nama Lidya Soares, Arnoldus Nai Buti, dan Agustinus Mali Buti. 

Selain itu, uang tunai Rp350 ribu, satu unit speaker aktif, dua lemari pakaian, tiga tempat tidur, pakaian, serta peralatan pertukangan seperti alat las, skaf, gergaji, trapolas, dan bor listrik juga tidak dapat diselamatkan. (gus) 

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama