![]() |
Terdakwa Fajar Widyadharma
Lukman Sumaatmadja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Senon
(30/6/2025). |
Terdakwa didampingi
penasihat hukum Akhmad Bumi, S.H, DKK dari Firma Hukum ABP. Sidang perdana
ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh JPU.
Terdakwa didakwa dengan
dakwaan berbentuk campuran dengan dakwaan pertama, perbuatan terdakwa Fajar
alias Andi diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH
Pidana.
Kedua, perbuatan
terdakwa Fajar diancam pidana dalam pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat
(4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menjadi Undang-Undang.
Ketiga, perbuatan
terdakwa Fajar diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15
Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Perbuatan terdakwa
Fajar diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Terhadap dakwaan
Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan
eksepsi. Persidangan pun ditunda ke tanggal 7 Juli untuk acara eksepsi
dari Penasihat Hukum terdakwa.
Sidang pertama terdakwa
atas nama Stefani Heidi Doko Rehi dengan nomor perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Kpg,
dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang.
Majelis hakim terdiri
dari hakim ketua, A. A. Gd Agung Parnata dan dua hakim anggota Putu Dima Indra
dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto Terdakwa Stefani didampingi penasihat
hukum Melkzon Beri dan rekan dari Perkumpulan Bantuan Hukum Kasih.
Terdakwa didakwa dengan
dakwaan berbentuk campuran dengan dakwaan pertama, perbuatan terdakwa Stefani
tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa
kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang.
Kedua, perbuatan
terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor
17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ketiga, perbuatan
terdakwa Stefani diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo Pasal 15
ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Perbuatan terdakwa Stefani diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Persidangan ditunda sampai tanggal 21 Juli 2025 untuk pemeriksaan saksi. *** katantt.com