![]() |
ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang Pj Kepala Desa Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena mencabuli gadis berusia 15 tahun. |
Bahkan dalam aksinya
pelaku memberikan ancaman kepada korban dan uang sebesar Rp 50 ribu agar tutup
mulut.
Kabid Humas Kepolisian
Daerah (Polda) NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra berdasarkan pemeriksaan
ternyata aksi bejat pelaku telah terjadi selama lima kali sejak Desember 2023.
"Setelah mencabuli
korban, pelaku (FXNW) memberikan uang kepada korban anak sebagai bentuk ancaman
dan uang tutup mulut," kata Hendry, Sabtu (12/4/2025), dilansir dari
Kompas.com.
Hendry menjelaskan,
korban pertama kali dicabuli pada pertengahan Desember 2023.
Saat itu pelaku
memberikan uang kepada korban sebesar Rp 30.000, agar korban tidak
memberitahukan kejadian itu kepada siapapun, termasuk orang tua korban.
Kemudian, korban
kembali dicabuli pada pertengahan bulan Januari tahun 2024 dan diberi uang Rp
20.000.
Selanjutnya, korban
dicabuli satu minggu setelah kejadian yang kedua di bulan Januari 2024 dan
diberi uang Rp 10.000.
Korban dicabuli lagi
pada pertengan Maret tahun 2024 dan diberi uang 30.000.
Terakhir, korban
dicabuli pada 25 Maret 2025 dan diberi uang Rp 50.000.
Tak tahan dengan
kelakuan bejat Kades FXNW, remaja putri itu akhirnya mengadu ke orang tuanya.
Kasus itu akhirnya
dilaporkan ke Markas Polres Sumba Barat Daya.
Pelaku ini dilaporkan
pada tanggal 2 April 2025 dan ditangkap tanggal 3 April 2025.
"Pelaku sudah
ditetapkan tersangka dan saat ini berkas perkara sudah dilengkapi dan akan
diserahkan ke jaksa," kata Hendry.
Pelaku dijerat Pasal 81
Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta
Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Untuk ancaman
pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar
dia.*** tangerang.tribunnews.com