banner Gadis 15 Tahun di Sumba Barat Daya NTT Dicabuli Kepala Desa Sebanyak 5 Kali, Diberi Rp 50 Ribu Agar Tutup Mulut
Cek harga di Blibli
Cek harga di Lazada

Gadis 15 Tahun di Sumba Barat Daya NTT Dicabuli Kepala Desa Sebanyak 5 Kali, Diberi Rp 50 Ribu Agar Tutup Mulut

ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang Pj Kepala Desa Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena mencabuli gadis berusia 15 tahun. 



Suara Numbei News - Seorang Pj Kepala Desa di Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena mencabuli gadis berusia 15 tahun.

Bahkan dalam aksinya pelaku memberikan ancaman kepada korban dan uang sebesar Rp 50 ribu agar tutup mulut.

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra berdasarkan pemeriksaan ternyata aksi bejat pelaku telah terjadi selama lima kali sejak Desember 2023.

"Setelah mencabuli korban, pelaku (FXNW) memberikan uang kepada korban anak sebagai bentuk ancaman dan uang tutup mulut," kata Hendry, Sabtu (12/4/2025), dilansir dari Kompas.com.

Hendry menjelaskan, korban pertama kali dicabuli pada pertengahan Desember 2023.

 Saat itu pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 30.000, agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun, termasuk orang tua korban. 

Kemudian, korban kembali dicabuli pada pertengahan bulan Januari tahun 2024 dan diberi uang Rp 20.000.

Selanjutnya, korban dicabuli satu minggu setelah kejadian yang kedua di bulan Januari 2024 dan diberi uang Rp 10.000. 

Korban dicabuli lagi pada pertengan Maret tahun 2024 dan diberi uang 30.000. 

Terakhir, korban dicabuli pada 25 Maret 2025 dan diberi uang Rp 50.000.

Tak tahan dengan kelakuan bejat Kades FXNW, remaja putri itu akhirnya mengadu ke orang tuanya.

Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Markas Polres Sumba Barat Daya.

Pelaku ini dilaporkan pada tanggal 2 April 2025 dan ditangkap tanggal 3 April 2025.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini berkas perkara sudah dilengkapi dan akan diserahkan ke jaksa," kata Hendry. 

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

"Untuk ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar dia.*** tangerang.tribunnews.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama