![]() |
Ilustrasi |
Dia ditangkap karena
berulangkali merudapaksa MRB, remaja berusia 15 tahun.
"Pelaku ini
dilaporkan pada tanggal 2 April 2025 dan ditangkap tanggal 3 April 2025,"
kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda)
NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Jumat
(11/4/2025).
Hendry menyebut, pelaku
FXNW ini, selain sebagai penjabat desa, juga bekerja sebagai pegawai Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dia menuturkan,
kejadian rudapaksa itu terjadi selama lima kali sejak akhir Desember 2023 hingga
Bulan Maret 2025.
Puncaknya pada Selasa,
25 Maret 2025, sekitar pukul 15:00 Wita yang bertempat di sebuah dapur di salah
satu rumah kosong.
Usai merudapaksa
korban, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada
siapapun.
Pelaku bahkan
memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Karena tak tahan,
korban lalu menginformasikan kepada orangtuanya," ujar dia.
Ibu korban melaporkan
ke polisi dengan nomor: LP-B/63/IV/2025/SPKT/Res SBD/Polds NTT pada tanggal 2
April 2025.
Usai menerima laporan,
polisi lalu menangkap pelaku dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah
ditetapkan tersangka dan saat ini berkas perkara sudah dilengkapi dan akan
diserahkan ke jaksa," kata Hendry.
Pelaku dijerat Pasal 81
Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta
Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Untuk ancaman
pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar dia.
*** kompas.com