banner Sebanyak 74 PMI Dipulangkan ke NTT, 68 Ilegal
Cek harga di Blibli
Cek harga di Lazada

Sebanyak 74 PMI Dipulangkan ke NTT, 68 Ilegal

Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamidah. (Foto: Simon Selly/detikBali)



Suara Numbei News - Sebanyak 74 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) selama periode Januari hingga 9 April 2025. Dari jumlah tersebut, 68 orang diketahui berangkat secara nonprosedural atau ilegal, sementara hanya 6 orang yang berangkat melalui jalur resmi.

"Total pemulangannya 55 laki-laki dan 19 perempuan," kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamidah, Jumat (11/4/2025).

Suratmi menjelaskan, ada empat alasan utama pemulangan para PMI tersebut. Namun, dua alasan paling dominan adalah karena PMI meninggal dunia di luar negeri dan karena terkendala izin tinggal, seperti kasus deportasi atau masa tinggal yang telah habis.

"Rata-rata semua yang dipulangkan ini pekerja nonprosedural atau ilegal," tambahnya.

Pada periode yang sama, BP3MI NTT juga mencatat sebanyak 38 PMI meninggal dunia di luar negeri. Dari jumlah itu, 33 merupakan laki-laki dan 5 perempuan. Hanya 3 dari mereka yang berangkat melalui jalur resmi.

"Berdasarkan jenis status, hanya ada 3 PMI saja yang penempatannya resmi sedangkan lainnya ilegal atau non prosedural," pungkasnya.

Selain yang telah diberangkatkan, terdapat juga 27 PMI asal NTT yang gagal berangkat ke luar negeri akibat sejumlah kendala. Dari jumlah tersebut, hanya dua orang yang berstatus PMI resmi.

"Untuk PMI yang gagal berangkat berjumlah 27 orang. Dan hanya dua orang di antaranya yang berstatus PMI resmi," tambahnya.

Sementara itu, sebanyak lima orang dipulangkan karena hasil pencegahan keberangkatan. Semuanya merupakan PMI ilegal. Selain itu, empat PMI dipulangkan karena sakit, dengan rincian tiga orang berstatus ilegal dan satu orang resmi.

"Sementara alasan pemulangan PMI dari hasil pencegahan atau gagal berangkat berjumlah 5 orang. Semuanya adalah PMI ilegal," lanjut dia.

Suratmi mengungkapkan, selama lima tahun terakhir BP3MI NTT telah menangani 2.567 kasus PMI. Dari total tersebut, 98 persen PMI berangkat secara ilegal. Ia menekankan pentingnya pemenuhan dokumen dan pelatihan sebelum berangkat ke luar negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Seharusnya, pekerja harus punya dokumen dan mengikuti pelatihan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja sesuai Undang-undang," jelasnya. *** detik.com




Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama