![]() |
Kepala BP3MI NTT
Suratmi Hamidah. (Foto: Simon Selly/detikBali) |
"Total
pemulangannya 55 laki-laki dan 19 perempuan," kata Kepala Balai Pelayanan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamidah, Jumat
(11/4/2025).
Suratmi menjelaskan,
ada empat alasan utama pemulangan para PMI tersebut. Namun, dua alasan paling
dominan adalah karena PMI meninggal dunia di luar negeri dan karena terkendala
izin tinggal, seperti kasus deportasi atau masa tinggal yang telah habis.
"Rata-rata semua
yang dipulangkan ini pekerja nonprosedural atau ilegal," tambahnya.
Pada periode yang sama,
BP3MI NTT juga mencatat sebanyak 38 PMI meninggal dunia di luar negeri. Dari
jumlah itu, 33 merupakan laki-laki dan 5 perempuan. Hanya 3 dari mereka yang
berangkat melalui jalur resmi.
"Berdasarkan jenis
status, hanya ada 3 PMI saja yang penempatannya resmi sedangkan lainnya ilegal
atau non prosedural," pungkasnya.
Selain yang telah
diberangkatkan, terdapat juga 27 PMI asal NTT yang gagal berangkat ke luar
negeri akibat sejumlah kendala. Dari jumlah tersebut, hanya dua orang yang
berstatus PMI resmi.
"Untuk PMI yang
gagal berangkat berjumlah 27 orang. Dan hanya dua orang di antaranya yang
berstatus PMI resmi," tambahnya.
Sementara itu, sebanyak
lima orang dipulangkan karena hasil pencegahan keberangkatan. Semuanya
merupakan PMI ilegal. Selain itu, empat PMI dipulangkan karena sakit, dengan
rincian tiga orang berstatus ilegal dan satu orang resmi.
"Sementara alasan
pemulangan PMI dari hasil pencegahan atau gagal berangkat berjumlah 5 orang.
Semuanya adalah PMI ilegal," lanjut dia.
Suratmi mengungkapkan,
selama lima tahun terakhir BP3MI NTT telah menangani 2.567 kasus PMI. Dari
total tersebut, 98 persen PMI berangkat secara ilegal. Ia menekankan pentingnya
pemenuhan dokumen dan pelatihan sebelum berangkat ke luar negeri, sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia.
"Seharusnya,
pekerja harus punya dokumen dan mengikuti pelatihan prosedur yang ditetapkan
oleh pemerintah untuk melindungi pekerja sesuai Undang-undang," jelasnya.
*** detik.com