banner Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Mantan Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine

Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Mantan Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine

RDPU KOMISI III - Dari kiri, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo bersama Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi dan Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Pol Nurul Azizah mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Rapat tersebut membahas terkait kasus asusila yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 



Suara Numbei News - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku kaget karena Mabes Polri meyatakan bahwa Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja positif narkoba dalam tes urine.

Hal tersebut dikatakan Dirkrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi saat menghadiri rapat bersama Komisi III dan Komisi XIIII DPR RI.

Patar dicecar sejumlah pertanyaan lantaran tidak memasukkan pasal narkotika dalam penyidikan di kasus susila terhadap anak di bawah umur tersebut.

Adalah Anggota Komisi XIII DPR, Umbu Kabunang Rudi Yanto yang pertama kali mempertanyakan hal tersebut.

Hadir dalam rapat Komisi III tersebut selain Polda NTT, yakni Kejati NTT dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Pertama mungkin saya dari awal perkara ini mencuat adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan dan narkoba pak. Tapi saya lihat dalam perkembangan perkara ini Undang-Undang narkobanya tidak masuk. Padahal ada statement dari Karowabprof Divpropam Polri Agus Wijayanto menyatakan (Fajar) positif narkoba. Tetapi pasal narkobanya hilang di sini," kata Umbu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Dirkrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini berdasarkan surat dari Mabes Polri.

"Bergerak dari itu data yang dilampirkan dalam surat yang disertai terkait TKP dan semuanya itu tidak ada yang menyatakan terkait narkoba. Jadi sampai pada pergeseran Fajar ke Mabes Polri kita juga tidak ada dugaan atau indikasi narkoba demikian," kata dia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bertanya balik ke Patar apakah ada pengetesan urine terhadap Fajar.

"Kami tidak melakukan tes urine," kata Patar.

Habiburokhman balik bertanya kepada Propam Polda NTT soal dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan bahwa Fajar saat ditahan langsung diserahkan ke Polri.

"Saat itu memang mungkin ada pengecekan urine dan dinyatakan positif. Akan tetapi, tetap kita proses semua sehingga dalam proses itu untuk diputus untuk di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata dia.

Mendengar jawaban itu, Umbu kembali bertanya soal siapa yang menyampaikan Fajar positif urine.

Namun, Patar mengulangi pernyataaannya bahwa pihaknya bergerak lewat surat dari Mabes Polri.

"Kami tidak menemukan indikasi terkait narkoba, kami tidak mendapat informasi juga kalau dia sebagai pengguna. Nah, adapun muncul setelah sampai di Mabes Polri, kami juga kaget terus terang kami kaget bisa muncul isu atau fakta ada," kata dia.

Habibur memotong penjelasan Fajar. Dia bilang bahwa lokasi penangkapan Fajar ada di NTT yang merupakan wilayah hukum Polda NTT.

"Sampai sekarang mungkin disidang silakan saja, enggak masalah Pak Kajati kan hanya menerima berkas, enggak memeriksa di awal, tapi kalau begitu konfirmasi bahwa urinnya ada narkoba, tidak dibantah juga faktanya, kan berarti ada," kata dia.

Patar kemudian mengatakan hal serupa, bahwa pihaknya tidak melakukan tes urin terhadap Fajar.

"Itu saja yang kami dapatkan. Pada saat di Polda atau di NTT tidak dilakukan itu pak dan itu tidak indikasi kami dugaan sebagai pemakai pada saat itu bapak," kata dia.

Habibur menilai penjelasan Patar hanya memutar-mutar. Dia pun meminta agar Polda NTT tetap melakukan penyidikan untuk pasal penggunaan narkoba dalam kasus Fajar.

"Bapak periksa lagi ya kan sidik aja langsung gitu loh. Enggak apa-apa terpisah (perkara)," kata dia.

Dia mengatakan berkas perkara kasus asusila yang akan disidangkan tetap dilanjutkan.

"Silakan saja yang P21 lanjut ke sidang. Kan enggak apa-apa karena peristiwa pidana yang berbeda walaupun berkaitan ya. Itu pasalnya mengaturnya kan berbeda yang penting diusut narkobanya itu Pak. Ini akan jadi catatan bapak," tandas Habibur.

Diketahui, Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). 

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.


***
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/05/22/dicecar-dpr-polda-ntt-kaget-soal-eks-kapolres-ngada-dinyatakan-positif-narkoba-lewat-tes-urine?



 




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama