Kegiatan ini menyasar
berbagai potensi gangguan kamtibmas seperti premanisme, kepemilikan senjata
tajam, bahan peledak, narkoba, miras, balapan liar hingga indikasi terorisme.
Dipimpin oleh Kabg Ops
Polres Belu, AKP I Nengah Sutawinaya, S.H., bersama para pejabat operasi,
kasatgas, dan brigadir, turun ke lapangan untuk menggelar razia di kawasan
hutan jati Nenuk, Kecamatan Tasifeto Barat, wilayah perbatasan antara Atambua
dan sekitarnya.
Setiap kendaraan yang
melintas — baik roda dua maupun roda empat — diperiksa secara ketat oleh
petugas, mulai dari surat-surat hingga barang bawaan. Hasilnya, petugas
berhasil mengamankan dua bilah senjata tajam, yakni pisau dan parang, dari dua
pengendara yang melintas tanpa alasan jelas membawa barang berbahaya tersebut.
Kapolres Belu, AKBP
Benny Miniani Arief, S.I.K, menegaskan bahwa kepemilikan senjata
tajam tanpa izin atau tujuan jelas merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat
dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Kedua pengendara telah
diberikan imbauan tegas untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Operasi Pekat ini
digelar serentak oleh jajaran Polda NTT sejak 15 Mei hingga 29 Mei 2025.
Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib, serta memberi
jaminan rasa aman bagi masyarakat dari segala bentuk gangguan seperti
premanisme dan penyakit masyarakat lainnya,” ungkap AKBP Benny Miniani Arief.
AKBP Benny Miniani
Arief juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung pelaksanaan operasi dengan
menjaga lingkungan masing-masing dari potensi gangguan keamanan, serta
melaporkan segera jika menemukan tindak pidana.
“Kami harap masyarakat
tidak ragu untuk melapor. Keamanan lingkungan bukan hanya tugas kepolisian,
tapi tanggung jawab bersama,” jelas Kapolres Belu.
Dengan hasil yang
dicapai dalam razia kali ini, Polres Belu menegaskan akan terus meningkatkan
intensitas patroli dan pemeriksaan demi menciptakan wilayah yang bebas dari
ancaman dan gangguan ketertiban masyarakat. *** tribratanews.polri.go.id