![]() |
DITANGKAP-Empat pelaku pengeroyokan terhadap pasangan pasutri di Kuta ditangkap polisi. (DENPOST.id) |
Polisi menangkap empat
pelaku, yakni Yoseph Richard D. Wahak (27), asal Kupang, NTT. Jhordan Javerson Riwu (25), asal
Kupang, NTT. Darren Jerremy Adoe (22), asal Aebobo, NTT. Puttu Sandro
Bessie (23), asal Rote, NTT.
Kapolsek Kuta AKP Agus
Riwayanto Diputra menjelaskan, pengeroyokan tersebut dipicu oleh cekcok di
jalan raya.
Pelaku yang dalam
kondisi mabuk tidak terima setelah rekan mereka diteriaki kata-kata kasar oleh
korban.
“Motifnya karena pelaku
merasa tidak terima temannya diteriaki oleh korban usai nyaris bersenggolan di
jalan,” kata AKP Agus, Minggu (25/5).
Insiden terjadi sekitar
pukul 22.30. Saat itu korban yang sedang mengendarai motor bersama istrinya,
Nurul Hikmah, dalam perjalanan pulang dari Pantai Kuta.
Di Simpang Dewa Ruci,
seorang pengendara motor memotong jalur korban secara tiba-tiba, membuat korban
kaget dan berteriak kasar.
Tak lama kemudian,
empat pemuda lainnya datang menggunakan dua sepeda motor.
Mereka menghentikan
laju korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Korban dipukul dan ditendang
berulang kali oleh para pelaku.
“Korban mengalami luka robek di kepala
belakang, pelipis kiri dan kanan, lebam di pinggang belakang, serta luka di
tangan kanan dan kiri,” ujar Agus.
Penangkapan para pelaku
dilakukan setelah penyelidikan intensif.
“Pelaku pertama yang
ditangkap adalah Jhordan Javerson di tempat kerjanya di salah satu hotel
kawasan Ungasan. Kemudian tiga pelaku lainnya kami amankan secara terpisah di
wilayah Jimbaran dan Kuta, Sabtu 24 Mei 2025, malam,” ujar Agus.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, keempat pelaku mengakui perbuatannya. Yoseph mengaku memukul dan
menendang korban. Puttu Sandro memukul sebanyak tiga kali dan menendang dua
kali.
Darren mengaku memukul
korban dengan batu hingga mengenai kepala bagian belakang, serta menginjak
korban. Sementara Jhordan memukul lima kali ke arah wajah dan badan korban.
Dalam kasus ini, polisi
turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit sepeda motor
Honda Beat putih, satu unit sepeda motor Honda Beat merah, satu unit sepeda
motor Yamaha Jupiter Z dan batu yang digunakan untuk memukul korban.
Polisi telah melakukan
olah TKP, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara.
“Kami juga telah
mengamankan para pelaku dan barang bukti. Selanjutnya kami akan lengkapi
administrasi penyidikan, lakukan visum korban, dan berkoordinasi dengan jaksa
penuntut umum,” kata Agus. (*) denpost.id