banner Polisi Tangkap Empat Pria NTT Pelaku Penganiayaan Pasutri di Simpang Dewa Ruci Kuta

Polisi Tangkap Empat Pria NTT Pelaku Penganiayaan Pasutri di Simpang Dewa Ruci Kuta

DITANGKAP-Empat pelaku pengeroyokan terhadap pasangan pasutri di Kuta ditangkap polisi. (DENPOST.id)


Suara Numbei News - Kasus pengeroyokan brutal yang dialami pasangan suami istri (pasutri), Eko Prasetya (24) dan istrinya Nurul Hikmah di depan Pos Polisi Simpang Dewa Ruci, Kuta, pada Minggu malam 18 Mei 2025, diungkap polisi.

Polisi menangkap empat pelaku, yakni Yoseph Richard D. Wahak (27), asal Kupang, NTT. Jhordan Javerson Riwu (25), asal Kupang, NTT. Darren Jerremy Adoe (22), asal Aebobo, NTT.  Puttu Sandro Bessie (23), asal Rote, NTT.

Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, pengeroyokan tersebut dipicu oleh cekcok di jalan raya.

Pelaku yang dalam kondisi mabuk tidak terima setelah rekan mereka diteriaki kata-kata kasar oleh korban.

“Motifnya karena pelaku merasa tidak terima temannya diteriaki oleh korban usai nyaris bersenggolan di jalan,” kata AKP Agus, Minggu (25/5).

Insiden terjadi sekitar pukul 22.30. Saat itu korban yang sedang mengendarai motor bersama istrinya, Nurul Hikmah, dalam perjalanan pulang dari Pantai Kuta.

Di Simpang Dewa Ruci, seorang pengendara motor memotong jalur korban secara tiba-tiba, membuat korban kaget dan berteriak kasar.

Tak lama kemudian, empat pemuda lainnya datang menggunakan dua sepeda motor.

Mereka menghentikan laju korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Korban dipukul dan ditendang berulang kali oleh para pelaku.

 “Korban mengalami luka robek di kepala belakang, pelipis kiri dan kanan, lebam di pinggang belakang, serta luka di tangan kanan dan kiri,” ujar Agus.

Penangkapan para pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif.

“Pelaku pertama yang ditangkap adalah Jhordan Javerson di tempat kerjanya di salah satu hotel kawasan Ungasan. Kemudian tiga pelaku lainnya kami amankan secara terpisah di wilayah Jimbaran dan Kuta, Sabtu 24 Mei 2025, malam,” ujar Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengakui perbuatannya. Yoseph mengaku memukul dan menendang korban. Puttu Sandro memukul sebanyak tiga kali dan menendang dua kali.

Darren mengaku memukul korban dengan batu hingga mengenai kepala bagian belakang, serta menginjak korban. Sementara Jhordan memukul lima kali ke arah wajah dan badan korban.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat putih, satu unit sepeda motor Honda Beat merah, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan batu yang digunakan untuk memukul korban.

Polisi telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara.

“Kami juga telah mengamankan para pelaku dan barang bukti. Selanjutnya kami akan lengkapi administrasi penyidikan, lakukan visum korban, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata Agus. (*) denpost.id



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama