![]() |
Foto: Komisioner KPAI
Aris Adi Leksono (Annisa Aulia/detikcom) |
"Mengacu pada
Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada
satuan pendidikan, apa yang dilakukan oknum guru tersebut termasuk kategori
kekerasan seksual, maka jika terbukti sudah pasti guru tersebut harus di sanksi
berat," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Sabtu
(24/5/2025).
Aris menyebut oknum
guru itu harus disanksi sesuai dengan peraturannya. Aris juga mendorong oknum
guru itu disanksi pidana.
"Jika dia PNS maka
di sanksi berdasarkan peraturan disiplin ASN. Jika swasta maka yayasan harus
bertindak tegas," ujarnya.
"Sanksi
administrasi tidak mengugurkan sanksi pidana, berdasarkan penyelidikan pihak
berwajib," tambahnya.
Guru berinisial BEKD di
Kabupaten Sabu Raijua, NTT, diketahui dilaporkan ke polisi. BEKD diduga
mempertontonkan video porno kepada siswa kelas VI SD di sekolah tempatnya
mengajar.
Polisi mengatakan BEKD
mempertontonkan video porno kepada 24 siswa. Sejauh ini, polisi telah memeriksa
10 siswa.
"Senin lalu, penyidik melakukan wawancara klarifikasi terhadap korban anak yang tersisa 10 orang dari total 24 orang," ujar Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis, dalam keterangannya, dilansir detikBali, Jumat (23/5). *** detik.com