![]() |
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mantan Kapolres Ngada saat digiring keluar usai menjalani pemeriksaan oleh JPU Kejari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (10/6/2025). Foto: Antara |
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kupang
selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 Juni 2025,” kata Ikhwan Nul Hakim
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT di Kejari Kupang, Selasa (10/6/2025).
Dilansir dari Antara,
Ikhwan menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah menjalani masa penahanan
rutan di Jakarta sejak 13 Maret hingga 1 April 2025.
Penahanan diperpanjang
oleh jaksa penuntut umum sampai 11 Mei 2025, selanjutnya diperpanjang lagi
sejak 12 Mei hingga 10 Juni 2025.
“Hari ini diperpanjang
lagi penahanannya oleh Kejari Kota Kupang hingga tanggal 29 Juni 2025,” ujar
dia.
Ia menegaskan bahwa
pihaknya tidak main-main dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah
umur oleh mantan Kapolres Ngada tersebut.
Menurutnya, kasus ini
menjadi atensi tidak hanya pusat, tetapi juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Oleh karena itu, proses persidangan akan dipercepat.
“Semoga minggu ini bisa
segera disidangkan, dan bersamaan dengan tersangka satu lagi bernama Fani yang
juga telah dilimpahkan oleh Polda NTT,” harapnya.
Fani sendiri adalah seorang mahasiswa sekaligus tersangka dalam kasus tersebut karena menjadi pemasok anak-anak di bawah umur kepada mantan Kapolres Ngada. (ant/saf/ipg) *** Antara