Pelaku yang diketahui
berinisial PS berpangkat Aipda itu merupakan anggota Polsek Wewewa Selatan. Ia
diduga menyentuh bagian sensitif tubuh korban di salah satu ruangan di kantor
polisi dengan dalih pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Sumba Barat
Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan adanya tindakan pencabulan tersebut. Ia
menyayangkan kejadian ini terjadi di lingkungan kepolisian yang seharusnya
menjadi tempat mencari keadilan.
Harianto menjelaskan,
kejadian itu berawal saat korban mendatangi polsek melapor kejadian pemerkosaan
yang dialaminya pada 1 Juni 2025,
"Saat itu, oleh
pelaku, korban diminta pulang dan kembali keesokan harinya dan akan diantar ke
Polres, karena Polsek Wewewa Selatan belum ada Unit PPA (Perlindungan Perempuan
dan Anak)," ungkapnya, Senin (9/6/2025).
Korban Dicabuli
Keesokan harinya, Aipda
PS menjemput MML di rumahnya dengan alasan pemeriksaan lanjutan. Korban dan
ibunya mengikuti tanpa curiga. Namun sesampainya di kantor polisi, PS membawa
korban ke ruangan kosong, melepas pakaiannya, dan menyentuh tubuhnya secara tidak
pantas.
Ibu korban saat itu
menunggu di luar dan tidak mengetahui apa yang terjadi.
"Pelaku
memanfaatkan situasi dan bertindak tanpa sepengetahuan pimpinan maupun petugas
lainnya,” kata Kapolres.
Usai melakukan aksi
cabul itu, korban dan ibunya diminta pulang.
MML yang trauma dan
ketakutan akhirnya melaporkan pelecehan tersebut ke keluarganya. Pengakuannya
terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Sanksi Pemecatan
Menurut Harianto, pihak
Propam Polres Sumba Barat Daya langsung turun tangan setelah kasus ini mencuat.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko pun memberi atensi khusus terhadap
penanganan perkara ini.
"Pelaku sudah kami
beri sanksi penempatan khusus (patsus) sejak 7 Juni 2025. Ia akan diproses
secara etik dan pidana umum. Kami pastikan akan ada pemecatan tidak
hormat," tegas Harianto.
Dirinya meminta maaf
atas prilaku anggotanya yang telah mencoreng nama institusi Polri.
"Saya atas nama
Kapolres, meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga korban. Anggota
yang melanggar akan dihukum," tegasnya. *** liputan6.com