![]() |
Aparat Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, Polda NTT, berhasil meringkus pelaku penuciran ternak dan penadah hasil curian berinisil MNT dan VKD, Jumat (30/5/2025). |
Kedua-nya diamankan
polisi terkait kasus pencurian seekor kuda jantan milik MKH, warga Desa
Kuruwaki, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur. Kasus pencurian
kuda jantan ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
Korban, MKH melaporkan
kehilangan seekor kuda jantan berusia lima bulan dengan ciri khas cap dan hotu
polos. Setelah dilakukan penyelidikan, hewan tersebut ditemukan dalam
penguasaan MNT. MNT mengaku membeli kuda tersebut dari VKD seharga Rp 4
juta.
Namun transaksi jual
beli tersebut tidak disertai dokumen resmi seperti Kartu Keterangan Mutasi
Ternak (KKMT), yang seharusnya menjadi syarat sah dalam setiap perpindahan atau
pengalihan kepemilikan ternak.
Petugas kemudian
mengamankan VDK dan dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa VKD mencuri kuda
tersebut dari padang penggembalaan milik korban pada pagi hari dan langsung
menjualnya beberapa jam kemudian.
Kapolres Sumba Timur,
AKBP Dr. Gede Harimbawa, melalui Kapolsek Pahunga Lodu, Iptu Fajar E. Cahyono,
menyampaikan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
ini. Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi.
“Kami telah memeriksa
empat orang saksi dan menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap kedua
tersangka. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam
kasus ini,” ujar Fajar E. Cahyono pada Sabtu (31/5/2025).
Kepada kedua tersangka
yakni VKD sebagai pelaku pencurian, dijerat ]pasal 363 ayat (1) ke-1
KUHP. Sedangkan MNT sebagai pelaku penadahan, dijerat pasal 480 ke-1 KUHP.
Fajar E. Cahyono juga
mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian
ternak. “Kami minta warga untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen
dalam setiap transaksi jual beli hewan ternak, dan segera melapor jika
menemukan aktivitas mencurigakan,” tutupnya. *** katantt.com