banner Pencuri & Penadah Hewan Curian di Sumba Timur Berhasil Diringkus Polisi

Pencuri & Penadah Hewan Curian di Sumba Timur Berhasil Diringkus Polisi

Aparat Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, Polda NTT, berhasil meringkus pelaku penuciran ternak dan penadah hasil curian berinisil MNT dan VKD, Jumat (30/5/2025). 


Suara Numbei News - MNT dan VKD, dua warga Kabupaten Sumba Timur, diamankan aparat Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, Polda NTT, Jumat (30/5/2025). MNT merupakan penadah hewan hasil curian. Sementara VKD merupakan pelaku pencurian. 

Kedua-nya diamankan polisi terkait kasus pencurian seekor kuda jantan milik MKH, warga Desa Kuruwaki, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur. Kasus pencurian kuda jantan ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu. 

Korban, MKH melaporkan kehilangan seekor kuda jantan berusia lima bulan dengan ciri khas cap dan hotu polos. Setelah dilakukan penyelidikan, hewan tersebut ditemukan dalam penguasaan MNT. MNT mengaku membeli kuda tersebut dari VKD seharga Rp 4 juta. 

Namun transaksi jual beli tersebut tidak disertai dokumen resmi seperti Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT), yang seharusnya menjadi syarat sah dalam setiap perpindahan atau pengalihan kepemilikan ternak.  

Petugas kemudian mengamankan VDK dan dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa VKD mencuri kuda tersebut dari padang penggembalaan milik korban pada pagi hari dan langsung menjualnya beberapa jam kemudian. 

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, melalui Kapolsek Pahunga Lodu, Iptu Fajar E. Cahyono, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi. 

“Kami telah memeriksa empat orang saksi dan menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap kedua tersangka. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Fajar E. Cahyono pada Sabtu (31/5/2025). 

Kepada kedua tersangka yakni VKD sebagai pelaku pencurian, dijerat ]pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan MNT sebagai pelaku penadahan, dijerat pasal 480 ke-1 KUHP. 

Fajar E. Cahyono juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian ternak. “Kami minta warga untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen dalam setiap transaksi jual beli hewan ternak, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutupnya. *** katantt.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama