![]() |
Foto Humas Polres Kupang Kota (Istimewa) |
Penyerahan dilakukan
oleh General Manager Terminal Pelabuhan Tenau Kupang, Rudi Suryadinata, yang
menyatakan bahwa seluruh barang sitaan telah melalui proses pemeriksaan
dengan scanner X-ray sebelum akhirnya diamankan.
"Barang sitaan
penumpang kapal laut yang menyinggahi Pelabuhan Tenau Kupang, berupa miras
dalam wujud cair, sudah kami serahkan ke Polresta Kupang Kota untuk selanjutnya
dilakukan penyelidikan dan pemusnahan," ujar Rudi, Sabtu (12/7/2025).
Kasat Res Narkoba
Polresta Kupang Kota, AKP Gustaf Steven Ndun, S.I.P., saat menerima barang
sitaan tersebut mengatakan bahwa seluruh barang telah tercatat secara resmi dan
diamankan di gudang Satuan Reserse Narkoba Polresta Kupang Kota.
"Barang-barang ini
telah kami data, diamankan, dan selanjutnya akan kami lakukan pendalaman serta
penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul dan jalur distribusinya,"
jelas AKP Gustaf.
Menurut AKP Gustaf,
barang cair yang diterima terdiri dari berbagai jenis dan ukuran. Rinciannya
yaitu 133 botol miras jenis sopi dalam kemasan plastik ukuran 600 ml, 21 botol
sopi ukuran 1,5 liter, 23 botol kaca merk Hoka Whisky ukuran 960 ml, 6 botol
Hoka Whisky ukuran 460 ml, 4 jeriken sopi ukuran 5 liter, dan 1 jeriken sopi
ukuran 2 liter.
Sementara itu, Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi
menegaskan bahwa setelah proses serah terima, pihaknya akan melakukan pendataan
ulang untuk memastikan jumlah dan jenis miras yang disita.
"Setelah barang
tersebut sampai di Polresta, kami lakukan pendataan kembali guna memastikan
jumlah dan jenis miras yang ada. Setelah itu, barang-barang tersebut akan
diberi label, dimasukkan ke gudang, lalu dibuatkan berita acara serah terima
yang ditandatangani oleh pihak terkait serta didokumentasikan," jelas
Kombes Djoko Lestari.
Ia juga menambahkan
bahwa seluruh proses penanganan barang sitaan dilakukan secara transparan dan
sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah melalui tahap penyelidikan, seluruh
barang bukti tersebut akan dimusnahkan.
Penyerahan dan
pengamanan barang sitaan itu dikawal ketat oleh anggota Polsub Sektor Pelabuhan
Tenau Kupang.
Setibanya di Mapolresta
Kupang Kota, barang langsung diterima oleh Kasat Res Narkoba dan diamankan di
gudang khusus Satuan Narkoba.
Dengan penindakan tegas
ini, diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kupang dan
sekitarnya, serta memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan.*** korantimor.com