banner Barang Sitaan Penumpang Kapal di Pelabuhan Tenau Kupang NTT Diserahkan ke Polresta Kupang Kota

Barang Sitaan Penumpang Kapal di Pelabuhan Tenau Kupang NTT Diserahkan ke Polresta Kupang Kota

Foto Humas Polres Kupang Kota (Istimewa)


Suara Numbei News - Barang sitaan penumpang kapal laut berupa minuman keras (miras) yang diamankan di Pelabuhan Tenau Kupang resmi diserahkan kepada Polresta Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemusnahan.

Penyerahan dilakukan oleh General Manager Terminal Pelabuhan Tenau Kupang, Rudi Suryadinata, yang menyatakan bahwa seluruh barang sitaan telah melalui proses pemeriksaan dengan scanner X-ray sebelum akhirnya diamankan.

"Barang sitaan penumpang kapal laut yang menyinggahi Pelabuhan Tenau Kupang, berupa miras dalam wujud cair, sudah kami serahkan ke Polresta Kupang Kota untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemusnahan," ujar Rudi, Sabtu (12/7/2025).

Kasat Res Narkoba Polresta Kupang Kota, AKP Gustaf Steven Ndun, S.I.P., saat menerima barang sitaan tersebut mengatakan bahwa seluruh barang telah tercatat secara resmi dan diamankan di gudang Satuan Reserse Narkoba Polresta Kupang Kota.

"Barang-barang ini telah kami data, diamankan, dan selanjutnya akan kami lakukan pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul dan jalur distribusinya," jelas AKP Gustaf.

Menurut AKP Gustaf, barang cair yang diterima terdiri dari berbagai jenis dan ukuran. Rinciannya yaitu 133 botol miras jenis sopi dalam kemasan plastik ukuran 600 ml, 21 botol sopi ukuran 1,5 liter, 23 botol kaca merk Hoka Whisky ukuran 960 ml, 6 botol Hoka Whisky ukuran 460 ml, 4 jeriken sopi ukuran 5 liter, dan 1 jeriken sopi ukuran 2 liter.

Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi menegaskan bahwa setelah proses serah terima, pihaknya akan melakukan pendataan ulang untuk memastikan jumlah dan jenis miras yang disita.

"Setelah barang tersebut sampai di Polresta, kami lakukan pendataan kembali guna memastikan jumlah dan jenis miras yang ada. Setelah itu, barang-barang tersebut akan diberi label, dimasukkan ke gudang, lalu dibuatkan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh pihak terkait serta didokumentasikan," jelas Kombes Djoko Lestari.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses penanganan barang sitaan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah melalui tahap penyelidikan, seluruh barang bukti tersebut akan dimusnahkan.

Penyerahan dan pengamanan barang sitaan itu dikawal ketat oleh anggota Polsub Sektor Pelabuhan Tenau Kupang.

Setibanya di Mapolresta Kupang Kota, barang langsung diterima oleh Kasat Res Narkoba dan diamankan di gudang khusus Satuan Narkoba.

Dengan penindakan tegas ini, diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kupang dan sekitarnya, serta memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan.*** korantimor.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama