banner Permudah Pelayanan Pemkab Belu Lakukan MoU Bersama Pengadilan Negeri

Permudah Pelayanan Pemkab Belu Lakukan MoU Bersama Pengadilan Negeri

Penandatanganan MoU Pemda Belu dan Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua. (RRI Atambua/ Kristiandy Mau)


Suara Numbei News - Mempermudah akses pelayanan dokumen kependudukan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat melalui inovasi dan terobosan yang menyasar secara tepat bagi kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Belu   melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB tentang Kerja Sama Penerbitan Dokumen Kependudukan Melalui Penetapan Pengadilan, pada Jumat (4/7/25).

Bupati Belu Willybrodus Lay menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Belu mengapresiasi peran dari Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua untuk mendukung dan menggalakan program ini sehingga dapat terealisasikan untuk melayani masyarakat.

Menurut Bupati Belu Willy Lay, dengan adanya MoU akan mempermudah akses dokumen kependudukan,  mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan dan mewujudkan pelayanan yang prima secara cepat dan tepat kepada masyarakat.

Ia menegaskan Inovasi ini akan memangkas waktu, mengurangi birokrasi, dan mereduksi beban masyarakat yang sebelumnya harus menempuh proses terpisah.

"Tentunya kita mengapresiasi karena ini sangat membantu dan mempermudah akses pelayanan masyarakat, dengan ini akan meningkatkan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat," ujar Willybrodus Lay. 

Bupati Belu Willybrodus Lay menegaskan dengan adanya MoU akan meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal dari tapal batas dan  wujud upaya nyata untuk menghadirkan inovasi pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat secara cepat dan tepat.

Dalam kesempatan yang sama  Ketua Pengadilan Negeri Atambua Haji Mohammad Sholeh, S.H., M.H menyampaikan,  langkah inovatif Pemda Belu melalui  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  menunjukan kolaborasi antar lembaga menjadi kunci menciptakan sistem pemerintahan yang proaktif dan berpihak pada masyarakat.

Menurutnya dengan langkah ini akan mempermudah akses pelayanan, mempercepat proses pengurusan dokumen namun tetap berasaskan pada regulasi yang berlaku.

Haji Mohammad Sholeh menambahkan sejauh dari persidangan di pengadilan banyak pengajuan terkait  perubahan nama sehingga adanya MoU semuanya akan dipermudah dan menjadi lebih cepat.

"Jadi dalam MoU ada sejumlah kesepakatan yang dilakukan untuk perubahan-perubahan tertentu namun untuk merubah agama, marga tetap melalui penetapan pengadilan, khusus untuk nama beda huruf bisa dilakukan dukcapil namun jika sampai kata perlu adanya penetapan pengadilan, namun semua juga akan permudah  karena dibantu Pemda Belu  kami akan menyambangi secara langsung ke lokasi-lokasi yang ditentukan untuk dilakukan sidang dan penetapan," ujar Mohammad Sholeh.

Haji Mohammad Sholeh, menambahkan pihaknya berkomitmen untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan hadir secara langsung di lokasi-lokasi yang jauh terkait beberapa perubahan yang perlu dilakukan penetapan pengadilan, secara cepat di lokasi yang berdasarkan regulasi.

Adapun  Ruang lingkup Kerja Sama meliputi kegiatan yang berhubungan dengan status dan dokumen kependudukan serta perubahan elemen data kependudukan berupa, perubahan nama, perubahan tempat dan tangal lahir, perubahan elemen data laki-laki atau perempuan, pengesahan anak, pengakuan anak, pengangkatan anak, perceraian, pembatalan Perkawinan dan pencatatan kematian bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dalam database kependudukan dan dokumen lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KM) *** rri.co.id

 


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama