![]() |
Penandatanganan MoU Pemda Belu dan Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua. (RRI Atambua/ Kristiandy Mau) |
Pemerintah Kabupaten
Belu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Belu melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan
Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB tentang Kerja Sama Penerbitan Dokumen
Kependudukan Melalui Penetapan Pengadilan, pada Jumat (4/7/25).
Bupati Belu Willybrodus
Lay menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Belu mengapresiasi peran dari Pengadilan
Negeri Kelas IB Atambua untuk mendukung dan menggalakan program ini sehingga
dapat terealisasikan untuk melayani masyarakat.
Menurut Bupati Belu
Willy Lay, dengan adanya MoU akan mempermudah akses dokumen
kependudukan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat
penyelesaian dokumen kependudukan dan mewujudkan pelayanan yang prima secara
cepat dan tepat kepada masyarakat.
Ia menegaskan Inovasi
ini akan memangkas waktu, mengurangi birokrasi, dan mereduksi beban masyarakat
yang sebelumnya harus menempuh proses terpisah.
"Tentunya kita
mengapresiasi karena ini sangat membantu dan mempermudah akses pelayanan
masyarakat, dengan ini akan meningkatkan pelayanan yang bermutu bagi
masyarakat," ujar Willybrodus Lay.
Bupati Belu Willybrodus
Lay menegaskan dengan adanya MoU akan meningkatkan kualitas pelayanan yang
maksimal dari tapal batas dan wujud upaya nyata untuk menghadirkan
inovasi pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat secara cepat
dan tepat.
Dalam kesempatan yang
sama Ketua Pengadilan Negeri Atambua Haji Mohammad Sholeh, S.H., M.H
menyampaikan, langkah inovatif Pemda Belu melalui Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil menunjukan kolaborasi antar
lembaga menjadi kunci menciptakan sistem pemerintahan yang proaktif dan
berpihak pada masyarakat.
Menurutnya dengan
langkah ini akan mempermudah akses pelayanan, mempercepat proses pengurusan
dokumen namun tetap berasaskan pada regulasi yang berlaku.
Haji Mohammad Sholeh
menambahkan sejauh dari persidangan di pengadilan banyak pengajuan
terkait perubahan nama sehingga adanya MoU semuanya akan dipermudah
dan menjadi lebih cepat.
"Jadi dalam MoU
ada sejumlah kesepakatan yang dilakukan untuk perubahan-perubahan tertentu
namun untuk merubah agama, marga tetap melalui penetapan pengadilan, khusus
untuk nama beda huruf bisa dilakukan dukcapil namun jika sampai kata perlu
adanya penetapan pengadilan, namun semua juga akan permudah karena
dibantu Pemda Belu kami akan menyambangi secara langsung ke
lokasi-lokasi yang ditentukan untuk dilakukan sidang dan penetapan," ujar
Mohammad Sholeh.
Haji Mohammad Sholeh,
menambahkan pihaknya berkomitmen untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat dengan hadir secara langsung di lokasi-lokasi yang jauh terkait
beberapa perubahan yang perlu dilakukan penetapan pengadilan, secara cepat di
lokasi yang berdasarkan regulasi.
Adapun Ruang
lingkup Kerja Sama meliputi kegiatan yang berhubungan dengan status dan dokumen
kependudukan serta perubahan elemen data kependudukan berupa, perubahan nama,
perubahan tempat dan tangal lahir, perubahan elemen data laki-laki atau
perempuan, pengesahan anak, pengakuan anak, pengangkatan anak, perceraian,
pembatalan Perkawinan dan pencatatan kematian bagi penduduk yang tidak
terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dalam database kependudukan dan dokumen
lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KM) *** rri.co.id