Tersangka berinisial YB
dilimpahkan setelah dinyatakan cukup bukti melakukan persetubuhan terhadap anak
di bawah umur, korban berinisial AWYM.
YB dijerat Pasal 81
ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta Kupang Kota,
Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan
resminya mengungkapkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada 4 Maret 2025 di
kamar kos tersangka yang berlokasi di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota
Kupang.
Kejadian bermula ketika
saksi TB menghubungi korban melalui pesan singkat (chat) dan mengajaknya keluar
untuk jalan-jalan ke pantai. TB menjemput korban dengan sepeda motor dan
membawa korban ke pantai di kawasan Pasir Panjang.
Karena hari sudah larut
malam, TB mengajak korban ke kamar kos YB dengan dalih mengambil uang. Setelah
itu, TB kembali membawa korban untuk membeli minuman keras tradisional (moke)
dan pergi ke Pantai Sulamanda.
"Di Pantai
Sulamanda, korban dipaksa untuk meminum moke hingga dalam kondisi tidak sadar.
Setelah itu, korban dibawa kembali ke kosan tersangka YB," jelas
Kapolresta.
Sesampainya di kos, TB
membangunkan YB dan mengajaknya minum moke bersama. Dalam keadaan mabuk, korban
tertidur di atas kasur, sementara TB dan YB masih duduk sambil melanjutkan minum.
Keesokan paginya,
korban terbangun dalam kondisi pusing dan terkejut mendapati dirinya sudah
berada di rumah, serta menemukan celananya telah terganti.
"Berdasarkan
laporan orang tua korban dan hasil penyelidikan Unit PPA, diketahui bahwa
korban telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka YB dan
melibatkan peran TB," terang Kapolresta.
Saat ini, YB telah
resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menjalani proses hukum
lebih lanjut.
Pihak kepolisian
mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih
memperhatikan pergaulan anak dan selalu mengawasi aktivitas mereka agar tidak
menjadi korban kejahatan serupa.*** korantimor.com