banner Heboh Berawal dari Chat, Moke, dan Jalan-Jalan, Berakhir di Jeruji Besi Kejari Kota Kupang NTT

Heboh Berawal dari Chat, Moke, dan Jalan-Jalan, Berakhir di Jeruji Besi Kejari Kota Kupang NTT



Suara Numbei News - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Sabtu (5/7/2025).

Tersangka berinisial YB dilimpahkan setelah dinyatakan cukup bukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, korban berinisial AWYM.

YB dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan resminya mengungkapkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada 4 Maret 2025 di kamar kos tersangka yang berlokasi di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kejadian bermula ketika saksi TB menghubungi korban melalui pesan singkat (chat) dan mengajaknya keluar untuk jalan-jalan ke pantai. TB menjemput korban dengan sepeda motor dan membawa korban ke pantai di kawasan Pasir Panjang.

Karena hari sudah larut malam, TB mengajak korban ke kamar kos YB dengan dalih mengambil uang. Setelah itu, TB kembali membawa korban untuk membeli minuman keras tradisional (moke) dan pergi ke Pantai Sulamanda.

"Di Pantai Sulamanda, korban dipaksa untuk meminum moke hingga dalam kondisi tidak sadar. Setelah itu, korban dibawa kembali ke kosan tersangka YB," jelas Kapolresta.

Sesampainya di kos, TB membangunkan YB dan mengajaknya minum moke bersama. Dalam keadaan mabuk, korban tertidur di atas kasur, sementara TB dan YB masih duduk sambil melanjutkan minum.

Keesokan paginya, korban terbangun dalam kondisi pusing dan terkejut mendapati dirinya sudah berada di rumah, serta menemukan celananya telah terganti.

"Berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil penyelidikan Unit PPA, diketahui bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka YB dan melibatkan peran TB," terang Kapolresta.

Saat ini, YB telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak dan selalu mengawasi aktivitas mereka agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.*** korantimor.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama