banner Enam Bulan Menghilang, Pelaku Penikaman di Kupang Akhirnya Ditangkap Polisi

Enam Bulan Menghilang, Pelaku Penikaman di Kupang Akhirnya Ditangkap Polisi

Foto: Arisanderes Silopo saat diamankan di Mapolsek Maulafa, Kota Kupang, NTT, Sabtu (17/1/2026). (Dok. Polsek Maulafa)



Suara Numbei News - Arisanderes Silopo alias Aris Sila, seorang pelaku penikaman, ditangkap polisi setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan selama enam bulan. Aris ditangkap di Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (17/1/2025) siang.

"Itu pelaku kasus penikaman dengan senjata tajam yang di Jalan Sukun tahun 2025," ujar Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah kepada detikBali, Senin (19/1/2026).

Kanit Reskrim Polsek Maulafa Ipda Afret Bire menjelaskan Aris merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ignasius Abi dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Sukun I, RT 16, RW 07, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Akibatnya, Ignasius mengalami luka serius pada bagian rusuk kiri dan menjalani perawatan medis di rumah sakit selama satu bulan. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh orang tua Ignasius ke Polsek Maulafa pada hari yang sama. Kasus itu teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/B/80/VII/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

"Dalam proses penyidikan, kami telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan," jelas Alfret.

Menurut Alfret, saat polisi melayangkan surat panggilan, Aris tidak kooperatif. Polisi kemudian menerbitkan surat DPO nomor: DPO/03/VIII/2025/Reskrim/Sektor Maulafa pada 25 Agustus 2025.

Saat itu, Polsek Maulafa terus mencari Aris di sejumlah tempat. Termasuk, mendatangi Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan (Oinlasi), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang merupakan kampung halaman ayahnya. Namun, Aris selalu berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya sulit terdeteksi.

Keberadaan Aris akhirnya terendus saat berada di Desa Tarus. Salah satu warga kemudian menghubungi keluarga Igansius untuk melaporkan keberadaan Aris. Selanjutnya, anggota Polresta Kupang Kota langsung menuju lokasi untuk menangkapnya.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya bersama Pak Kapolsek Maulafa dan penyidik pembantu langsung menjemputnya untuk dibawa ke Polsek Maulafa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Alfret. *** detik.com






 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama