![]() |
| Jebolan Indonesian Idol, Piche Kota. Foto: Instagram/ @pichekota_ |
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Piche akhirnya
buka suara. Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Piche
membantah semua tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pelaku pemerkosaan.
"Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah
beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang
ada. Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan
dituduhkan kepada saya tidaklah benar," ungkap Piche Kota, Minggu (22/2).
Meski membantah, Piche menegaskan bahwa ia akan
menjalani semua proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Piche
mengatakan bahwa klarifikasi yang ia buat sebagai bentuk caranya mencari
keadilan.
"Saya sangat menghargai semua proses hukum yang
sedang berjalan di Kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan
mengikuti setiap proses hukum yang ada. Saya bersuara saat ini untuk keadilan
saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada
saya," pungkasnya.
Kronologi Kasus
Dugaan Pemerkosaan Piche Kota
Kapolres Belu AKBP I Gede Ari Astawa mengungkap
bahwa peristiwa ini menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Dugaan
persetubuhan itu melibatkan tiga orang terlapor dengan inisial RM, RS, dan PK
alias Piche Kota.
Kejadian diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari
2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu kamar hotel di wilayah Kelurahan
Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Kronologi bermula saat para tersangka dan korban
mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam situasi tersebut, korban diduga
kehilangan kesadaran penuh akibat pengaruh alkohol.
"Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya
sadar, diduga terjadi tindakan paksaan (pemerkosaan) yang melanggar
hukum," jelas Astawa kepada kumparan, Minggu (22/2).
Korban langsung melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut pada 13 Januari 2026. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu bergerak cepat melakukan rangkaian langkah penegakan hukum.
"Prosedur diawali dengan pemeriksaan medis
terhadap korban atau Visum et Repertum, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan
alat bukti sah lainnya guna memperkuat konstruksi perkara," jelas Astawa.
Setelah pendalaman, Polres Belu akhirnya
melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, belum lama ini. Berdasarkan
hasil gelar perkara tersebut, penyidik resmi menetapkan RM, RS, dan Piche Kota
sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka ini dilakukan karena ada
unsur tindak pidana serta syarat minimal alat bukti yang sah menurut hukum
acara pidana," tutur Astawa.
Piche Kota dan dua tersangka lain disangkakan Pasal
473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016
tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 415
huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
