D yang juga bekerja di kantor bupati Sikka sudah dua
kali memesan sabu-sabu dari seseorang di Makassar hingga akhirnya ditangkap
personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sikka pada 12 Februari
lalu. Paket sabu-sabu itu dikirim ke D menggunakan jasa ekspedisi pengiriman
barang.
"Hasil interogasi di TKP (tempat kejadian
perkara) laki laki tersebut mengaku sebagai salah satu pegawai pada kantor
bupati Sikka," ungkap Kasatres Narkoba Polres Sikka Iptu Yakobus Kokleo
Sanam, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
"Laki-laki tersebut mengaku bahwa ia sudah dua
kali memesan paket melalui jastip menggunakan alamat kantor dan menggunakan
namanya sendiri," imbuhnya.
Yakobus menjelaskan penangkapan D berawal dari
adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika oleh seorang
laki-laki di sekitar halaman kantor bupati Sikka. Berbekal informasi tersebut,
polisi langsung bergerak ke lokasi dan memantau pergerakan D.
Tim kemudian melihat seorang pria menggunakan jaket
biru hendak menerima sebuah paket dus dari seorang yang diduga kurir agen
Jastip dengan seragam merah. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan tersebut,
polisi kemudian membuntuti D.
Seusai menerima paket, D mengendarai motor menuju
arah belakang gedung kantor bupati Sikka. D lantas berhenti dan memarkir sepeda
motornya di bawah pohon. Saat itulah, polisi menangkap.
"Anggota yang sedang membuntuti laki-laki
tersebut merapat dan langsung mengamankan laki-laki tersebut," jelas
Yakobus.
Yakobus mengatakan anggota Satres Narkoba Polres
Sikka juga menggeledah badan D. Setelah itu, D membuka paket satu dus tersebut.
"Paket tersebut di dalamnya berisi pakaian
bekas dan terselip satu buah plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis
sabu," terang Yakobus.
Saat penangkapan, dia berujar, D sempat berusaha
menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti. Namun, upaya tersebut berhasil
diamankan anggota Satres Narkoba Sikka.
D kemudian digiring ke kantor Polres Sikka untuk
pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, D akhirnya mengaku sebagai pemilik
sabu-sabu tersebut.
"Pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa sabu
tersebut miliknya yang dipesan dari Saudara Dinda yang berada di Makassar,
sehingga perlu dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap nama yang
dimaksud," jelas Yakobus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, D dinyatakan
positif methapetamin dan amphetamine. D juga telah ditetapkan sebagai
tersangka.
"Alasan tersangka memakai narkoba karena
tingginya intensitas kerja karena tersangka memiliki dua jabatan, yaitu ASN
Dinas Kesejahteraan Rakyat dan sebagai driver," ujar Yakobus. *** detik.com
