banner Ketika Kantor Bupati Jadi Alamat Sabu: Oknum ASN Sikka Tersandung Kasus Narkoba

Ketika Kantor Bupati Jadi Alamat Sabu: Oknum ASN Sikka Tersandung Kasus Narkoba



Suara Numbei News -  Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial D ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria itu memesan sabu dengan menggunakan alamat kantor bupati Sikka untuk menerima paket tersebut.

D yang juga bekerja di kantor bupati Sikka sudah dua kali memesan sabu-sabu dari seseorang di Makassar hingga akhirnya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sikka pada 12 Februari lalu. Paket sabu-sabu itu dikirim ke D menggunakan jasa ekspedisi pengiriman barang.

"Hasil interogasi di TKP (tempat kejadian perkara) laki laki tersebut mengaku sebagai salah satu pegawai pada kantor bupati Sikka," ungkap Kasatres Narkoba Polres Sikka Iptu Yakobus Kokleo Sanam, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

"Laki-laki tersebut mengaku bahwa ia sudah dua kali memesan paket melalui jastip menggunakan alamat kantor dan menggunakan namanya sendiri," imbuhnya.

Yakobus menjelaskan penangkapan D berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika oleh seorang laki-laki di sekitar halaman kantor bupati Sikka. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi dan memantau pergerakan D.

Tim kemudian melihat seorang pria menggunakan jaket biru hendak menerima sebuah paket dus dari seorang yang diduga kurir agen Jastip dengan seragam merah. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan tersebut, polisi kemudian membuntuti D.

Seusai menerima paket, D mengendarai motor menuju arah belakang gedung kantor bupati Sikka. D lantas berhenti dan memarkir sepeda motornya di bawah pohon. Saat itulah, polisi menangkap.

"Anggota yang sedang membuntuti laki-laki tersebut merapat dan langsung mengamankan laki-laki tersebut," jelas Yakobus.

Yakobus mengatakan anggota Satres Narkoba Polres Sikka juga menggeledah badan D. Setelah itu, D membuka paket satu dus tersebut.

"Paket tersebut di dalamnya berisi pakaian bekas dan terselip satu buah plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," terang Yakobus.

Saat penangkapan, dia berujar, D sempat berusaha menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti. Namun, upaya tersebut berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Sikka.

D kemudian digiring ke kantor Polres Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, D akhirnya mengaku sebagai pemilik sabu-sabu tersebut.

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa sabu tersebut miliknya yang dipesan dari Saudara Dinda yang berada di Makassar, sehingga perlu dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap nama yang dimaksud," jelas Yakobus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, D dinyatakan positif methapetamin dan amphetamine. D juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Alasan tersangka memakai narkoba karena tingginya intensitas kerja karena tersangka memiliki dua jabatan, yaitu ASN Dinas Kesejahteraan Rakyat dan sebagai driver," ujar Yakobus. *** detik.com







Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama