![]() |
| Lima pelaku pembunuhan saat ditangkap polisi (Liputan6.com/Ola Keda) |
Saat ditemukan, tubuh korban terlilit tali nilon dan
dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Namun, sejumlah tulang dan bagian
tubuh korban sudah terlepas.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, lima
tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial JB, MA (47), JA (36), MT
(65), dan PM (62). Para pelaku menuduh korban sebagai suanggi atau pelaku ilmu
santet, serta terlibat sengketa lahan dengan mereka.
"Mereka semua saat ini telah diamankan dan
ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"
jelas Mardiono, dikutip Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, kelima pria tersebut ditetapkan sebagai
tersangka setelah penyidik memeriksa 10 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat
bukti.
Mardiono menjelaskan, kasus ini bermula ketika
tersangka MT mengajak korban mengonsumsi minuman keras jenis sopi hingga mabuk
dan tertidur. Saat itulah para pelaku lainnya telah berkumpul sambil membawa
kayu yang akan digunakan untuk menghabisi korban.
"Tersangka MT yang duluan memukul pada bagian
kepala korban yang sudah tertidur. Korban sempat terjatuh dan bangun tapi
dipukul lagi di belakang kepalanya hingga mengalami kejang-kejang,"
tuturnya.
Setelah korban tidak berdaya, para tersangka lainnya
ikut melakukan pemukulan secara bersama-sama hingga korban tidak lagi bergerak.
"Motif yang melatarbelakangi pembunuhan keji
ini ialah dendam lama para tersangka yang menuduh korban adalah suanggi atau pelaku
santet, ditambah pula persoalan sengketa tanah warisan yang sempat memicu
konflik," jelas dia.
Penemuan
Jasad Korban
Setelah korban tewas, para pelaku memasukkan jasad
JA ke dalam karung setelah tubuhnya dililit tali nilon. Jasad korban kemudian
dibuang ke laut dengan harapan perbuatan mereka tidak terungkap.
Korban akhirnya ditemukan sejumlah saksi yang
melintas di kawasan hutan bakau setelah mencium bau busuk di pinggir pantai.
Karung berisi jasad korban itu terlihat mengapung di perairan pesisir hutan
bakau.
“Korban ditemukan dalam keadaan telungkup dan
mengapung di atas permukaan air laut. Terdapat sejumlah organ tubuh yang tidak
ditemukan, kondisi daging korban hancur dan kulit kepala terlepas dari
tengkorak," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, lanjut
Mardiono, korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari tujuh hari
sebelum ditemukan. Kondisi fisik korban juga mengalami kerusakan berat akibat
proses pembusukan.
Selain itu, kedua lengan korban dari siku hingga
telapak tangan serta kedua kaki dari paha hingga telapak kaki tidak ditemukan.
"Penyidik juga akan melakukan eksumasi dan
autopsi terhadap jenazah korban guna memperoleh keterangan medis secara lebih
mendalam yang dapat mendukung proses penyidikan," tambahnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal
459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal
20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling
lama 20 tahun. *** liputan6.com
