Berdasarkan laporan polisi Nomor:
LP/B/13/VI/2026/SPKT/POLSEK FATULEU/SPKT/POLDA NTT tertanggal 23 Juni 2026 yang
diperoleh Pos Kupang dari Kasie Humas Polres Kupang, IPDA Lalu Rohandy Hidayat,
Kamis (25/6/2026) menyebutkan, korban mengalami luka berat setelah dilempar
batu saat melintas di lokasi kejadian pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul
03.00 Wita.
Saat kejadian, korban yang sering disapa Ony ini
mengemudikan mobil pikap menuju Pasar Takari bersama istrinya, Doly Ma'a dan
anak mereka yang masih berusia empat tahun.
Ketika kendaraan melintas di Kilometer 45 Jalan
Timor Raya Camplong I, Kecamatan Fatuleu, korban tiba-tiba dilempar batu kali
oleh orang tak dikenal.
Batu berukuran sebesar genggaman orang dewasa itu
datang dari arah kanan jalan dan menghantam bagian kepala korban melalui kaca
jendela mobil yang saat itu dalam keadaan terbuka.
Meski sempat berusaha mengendalikan kendaraan dan
memarkirkannya ke sisi kanan jalan, korban akhirnya pingsan dan tidak sadarkan
diri.
Melihat kondisi tersebut, istri korban segera
menghubungi kerabat mereka untuk meminta bantuan.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada petugas
piket Polsek Fatuleu dan petugas piket langsung menuju lokasi kejadian.
Saat ditemukan petugas, korban sudah dalam kondisi
muntah darah. Korban kemudian dievakuasi menggunakan mobil patroli Polsek
Fatuleu menuju RSUD Naibonat untuk mendapatkan penanganan medis.
Sekitar pukul 04.00 Wita, korban tiba di RSUD
Naibonat dan menjalani perawatan. Namun karena kondisi korban terus menurun,
pihak keluarga memutuskan membawa korban ke RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang
untuk penanganan lebih lanjut.
Rencana operasi terhadap luka yang diderita korban
belum dapat dilakukan karena keterbatasan ruang perawatan.
Saat keluarga masih berupaya mencari ruang perawatan
di rumah sakit lain, termasuk RSUP Ben Mboi Kupang dan RS Siloam Kupang, korban
akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (24/6/2026) pukul 11.40 Wita.
Kasus ini masih sementara dalam penyelidikan aparat
kepolisian.
Sementara itu, Kapolsek Fatuleu IPTU Maks Tameno
melalui laporan kepolisian menyebutkan bahwa kasus tersebut telah ditangani dan
masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan, antara
lain mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), membawa korban ke rumah sakit,
membuat laporan polisi, meminta visum et repertum, melakukan identifikasi
jenazah, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah batu
kali yang diduga digunakan pelaku serta pakaian korban.
Saat ini polisi berencana melakukan olah TKP
lanjutan, memeriksa tenaga medis yang menangani korban, dan membentuk tim
gabungan guna mempercepat pengungkapan pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pelaku masih
dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Lurah Manulai II, Meksain Mauk, S.Sos, M.M yang
dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
"Ya, benar. Korban adalah warga RT 04/RW 02,
Kelurahan Manulai II," ujar Meksain. (nov) *** POSKUPANG.COM
.
