Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat
(PIAR-NTT), Sarah Lery Mboeik mengatakan tak ada keterwakilan putra daerah
selama tiga periode belakangan ini akibat fenomena dugaan migrasi domisili
ilegal (pembajakan kuota daerah) dan manipulasi sistem pengawasan di tingkat
daerah.
Modus ini memanfaatkan celah regulasi kuota nasional
untuk meloloskan calon dari kota-kota besar (seperti Jakarta) dengan cara
menumpang Kartu Keluarga (KK) di wilayah pelosok atau perbatasan seperti NTT.
"Ini terjadi secara struktural, kami melihat
ada beberapa akar masalah utama yang menyebabkan anak-anak asli daerah
tersingkir," ujarnya, Selasa 7 Juli 2026.
Menurutnya, terdapat empat faktor utama yang membuat
anak-anak daerah NTT tersingkir. Pertama modus "catar titipan" lewat KTP/KK
instan. Calon taruna dari luar daerah yang memiliki modal finansial dan
jaringan relasi kuat sengaja memindahkan dokumen kependudukannya ke daerah
seperti NTT atau Papua sesaat sebelum pendaftaran dibuka. Dampaknya, ada
perebutan jatah kuota kelulusan lokal karena secara kualitas fasilitas
pendidikan dasar di kota besar jauh lebih unggul, sehingga anak daerah asli
kalah bersaing dalam nilai ujian kuantitatif atau akademik.
"Kedua pelemahan dan manipulasi pengawas
eksternal. Masalahnya, pengawas eksternal dari unsur organisasi masyarakat yang
seharusnya menjadi benteng transparansi seringkali dikondisikan agar tidak
berfungsi. Akibatnya, rekomendasi atau temuan kritis dari pengawas terkait
kejanggalan dokumen domisili peserta titipan sengaja diabaikan oleh Panitia
Daerah (Panda) demi meloloskan target yang sudah diatur," tuturnya.
Ketiga celah aturan masa tinggal kependudukan.
Aturan mengenai syarat minimal domisili (biasanya 2 tahun) sangat mudah diakali
secara administratif tanpa adanya verifikasi faktual di lapangan. Dinas
Dukcapil setempat seringkali kecolongan atau ditekan untuk menerbitkan dokumen
kilat, sehingga anak yang tidak pernah tinggal, bersekolah, bahkan tidak tahu
adat istiadat setempat bisa lolos verifikasi administrasi sebagai "perwakilan"
daerah tersebut.
"Keempat rusaknya asas keadilan sosial dan
disparitas pendidikan. Mabes Polri menggunakan standar penilaian nasional yang
kaku tanpa mempertimbangkan ketimpangan fasilitas pendidikan antar daerah.
Tanpa adanya sistem kuota khusus yang dikunci mati hanya untuk Putra Daerah
Asli (afirmasi penuh), ruang kompetisi ini akan selalu dimenangi oleh anak-anak
pejabat atau pengusaha dari luar daerah yang melakukan migrasi dokumen
kependudukan," lanjutnya.
Klarifikasi
Polda NTT
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol
Henry Novika Chandra menegaskan bahwa enam calon taruna akpol Pengiriman Daerah
(Panda) Polda NTT Tahun Anggaran 2026 yang menjadi perhatian publik telah
memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk ketentuan domisili
sebagaimana diatur dalam pengumuman Kapolri.
Dia mengatakan, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan
berdasarkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) serta
diawasi secara berlapis oleh pengawas internal maupun eksternal.
"Kami menghormati perhatian dan masukan
masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri. Sebagai bentuk transparansi, kami
menyampaikan fakta-fakta administrasi berdasarkan hasil verifikasi Panitia
Daerah bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hasilnya,
keenam calon Taruna Akpol yang menjadi perhatian publik dinyatakan memenuhi
seluruh persyaratan domisili sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan penerimaan taruna
akpol, peserta pengiriman daerah wajib memenuhi persyaratan administrasi
kependudukan yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti KK, KTP, maupun
dokumen kependudukan lainnya, termasuk memenuhi ketentuan masa domisili minimal
sesuai regulasi.
Untuk memastikan keabsahan data tersebut, panitia daerah
Polda NTT menggandeng Disdukcapil melakukan verifikasi menyeluruh terhadap
dokumen kependudukan seluruh peserta sehingga tidak terdapat manipulasi data
maupun perpindahan domisili yang bertentangan dengan ketentuan.
Dia menambahkan, selain pemeriksaan administrasi
oleh Disdukcapil, seluruh tahapan seleksi juga diawasi oleh pengawas internal
Polri serta pengawas eksternal yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
Dinas Pendidikan, akademisi, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
hingga insan pers guna memastikan proses berjalan objektif dan dapat
dipertanggungjawabkan.
"Kelulusan peserta sepenuhnya ditentukan
berdasarkan hasil pemeringkatan nilai pada setiap tahapan seleksi. Tidak ada
ruang bagi praktik titipan, intervensi, ataupun perlakuan khusus. Semua peserta
memperoleh kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat sesuai
kemampuan masing-masing," tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk terus menjaga ruang
digital yang sehat dengan mengedepankan prinsip saring sebelum sharing.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah
mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Apabila
membutuhkan informasi mengenai proses rekrutmen Polri, silakan memanfaatkan
kanal resmi yang telah disediakan. Kami sangat terbuka terhadap kritik dan
masukan yang disampaikan secara konstruktif demi menjaga integritas rekrutmen
Polri," pungkasnya.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus
melaksanakan seluruh proses rekrutmen anggota Polri secara profesional,
objektif, transparan, akuntabel, dan humanis sehingga mampu melahirkan
calon-calon anggota Polri yang berkualitas serta berintegritas untuk mengabdi
kepada masyarakat, bangsa, dan negara. *** liputan6.com
