![]() |
| lustrasi |
Wakil Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan
Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, AKBP
Samuel S. Simbolon, mengatakan penyelidikan dilakukan secara terpadu karena
peristiwa yang berkaitan dengan kasus ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Kupang.
"Kasus ini memiliki dua tempat kejadian perkara
(TKP), yaitu dugaan intimidasi yang terjadi di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu,
Kabupaten TTU, dan lokasi korban meninggal dunia di Kabupaten Kupang. Karena
itu, kasus ini akan kami kawal bersama dan nantinya Bapak Kapolda akan
membentuk tim untuk menanganinya," ujar Samuel kepada Kompas.com, Selasa
(30/6/2026).
Menurut Samuel, dugaan intimidasi yang dialami dr.
Icha saat bertugas di RS Leona menjadi salah satu fokus utama penyelidikan
karena diduga berkaitan dengan keputusan korban mengakhiri hidupnya di
Kabupaten Kupang.
Keluarga Akan
Membuat Laporan Resmi
Samuel mengungkapkan dirinya telah bertemu dengan
keluarga almarhumah di rumah duka sebelum proses pemakaman berlangsung.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyampaikan
rencana untuk membuat laporan resmi ke Polda NTT setelah seluruh rangkaian
prosesi pemakaman dan masa berkabung selesai.
"Saya sudah bertemu dengan keluarga di rumah
duka. Mereka menyampaikan bahwa kemungkinan pada hari Jumat (3 Juli 2026) akan
datang ke Polda untuk membuat laporan polisi. Mereka menunggu seluruh rangkaian
acara duka selesai terlebih dahulu," katanya.
Setelah laporan resmi diterima, Polda NTT akan
segera membentuk tim gabungan yang melibatkan penyidik Ditres PPA dan PPO,
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polres TTU, serta Polres
Kupang.
"Kami akan berkolaborasi dengan Polres TTU,
Polres Kupang, Ditreskrimum, dan Ditres PPA untuk membentuk tim khusus yang
menangani penyelidikan kasus ini secara menyeluruh," ujarnya.
Samuel menambahkan, besarnya perhatian publik
terhadap kasus tersebut membuka kemungkinan penyelidikan akan mendapat
asistensi dari Mabes Polri.
"Kasus ini sudah menjadi perhatian luas dan
viral, sehingga sangat mungkin nanti penyelidikannya akan diasistensi atau
di-backup oleh Mabes Polri," katanya.
Tiga Anggota DPRD Sudah Dimintai Klarifikasi
Terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha, Samuel
membenarkan bahwa tiga anggota DPRD Kabupaten TTU telah dimintai klarifikasi
oleh penyidik Polres TTU pada Senin (29/6/2026).
Namun, ia menegaskan pemeriksaan tersebut masih
berada pada tahap awal penyelidikan.
"Benar, mereka sudah dimintai klarifikasi oleh
Polres TTU. Itu baru sebatas interogasi atau klarifikasi awal. Semua hasilnya
nanti akan dilaporkan dan dikumpulkan di Polda karena perkara ini masih dalam
tahap penyelidikan," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara akan
dipimpin Ditres PPA dan PPO Polda NTT bersama tim gabungan karena korban
merupakan seorang perempuan.
Polda NTT memastikan seluruh proses penyelidikan
akan dilakukan secara profesional dengan mengumpulkan seluruh alat bukti serta
keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa
sebelum meninggalnya dr. Icha.
Polres Kupang
Amankan Barang Bukti
Sebelumnya, Polres Kupang telah mengamankan sejumlah
barang bukti dari lokasi ditemukannya jasad dr. Icha di rumah orang tuanya di
Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang,
pada Jumat (26/6/2026).
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,
mengatakan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
"Begitu menerima laporan, personel kami
langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP, melakukan olah tempat kejadian
perkara, mengidentifikasi korban, mengumpulkan barang bukti, serta meminta
keterangan awal dari para saksi. Semua langkah dilakukan secara profesional
untuk memastikan setiap fakta di lapangan dapat terdokumentasi dengan
baik," ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Polisi Dalami
Dugaan Intimidasi di RS Leona
Di sisi lain, Polres TTU mulai meminta klarifikasi
terhadap tiga anggota DPRD TTU terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat
bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu.
Ketiga legislator tersebut adalah Therensius Lazakar
(Partai Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDI Perjuangan).
Ketiganya memenuhi undangan klarifikasi di Mapolres
TTU pada Senin (29/6/2026).
Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera, mengatakan
pemeriksaan dilakukan dalam tahap klarifikasi atas dugaan intimidasi yang
dilaporkan terjadi pada 13 Juni 2026.
"Anggota melakukan wawancara dalam rangka
klarifikasi terkait dugaan intimidasi. Untuk wawancara tersebut kami mengundang
mereka, yakni tiga anggota DPRD TTU," katanya.
Menurut Anselmus, sebelum memeriksa para legislator,
penyidik telah meminta keterangan sejumlah tenaga kesehatan dan petugas yang
sedang bertugas di IGD RS Leona saat peristiwa berlangsung.
Mereka merupakan saksi yang berada di lokasi ketika
dr. Icha menangani pasien anak korban gigitan ular berbisa.
"Hasilnya nanti kami laporkan setelah seluruh
rangkaian klarifikasi selesai," ujarnya.
Kronologi Dugaan
Intimidasi
Kasus ini mencuat setelah keluarga dr. Icha
mengungkap dugaan intimidasi yang dialami almarhumah ketika menangani pasien
korban gigitan ular berbisa di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Paman korban, Victor Manbait, menjelaskan bahwa
seluruh tindakan medis yang dilakukan keponakannya telah sesuai standar
operasional prosedur (SOP) rumah sakit serta arahan dokter spesialis yang
menangani kasus gigitan ular.
Namun situasi berubah tegang ketika keluarga pasien
meminta pemberian vaksin tertentu yang menurut pertimbangan medis belum
direkomendasikan dan tidak tersedia di rumah sakit.
Victor menuturkan, dua pria yang mengaku sebagai
anggota DPRD TTU masuk ke ruang pelayanan dan mempertanyakan penanganan medis
dengan nada tinggi. Salah seorang di antaranya bahkan disebut menunjuk wajah
dr. Icha saat meminta penjelasan.
Menurut Victor, peristiwa tersebut meninggalkan
trauma dan tekanan psikologis yang mendalam bagi dr. Icha.
"Dokter Icha mengaku masih ketakutan dan
mengalami tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya saat
bertugas," ungkap Victor.
Tiga Anggota DPRD Membantah Melakukan Intimidasi
Di sisi lain, ketiga anggota DPRD TTU yang namanya
dikaitkan dengan peristiwa tersebut membantah melakukan intimidasi terhadap dr.
Icha maupun tenaga kesehatan lainnya.
Therensius Lazakar mengakui sempat berbicara dengan
nada tinggi karena situasi saat itu berlangsung dalam kondisi panik. Namun, ia
menegaskan tindakannya tidak dimaksudkan sebagai intimidasi.
Sementara itu, Norbertus Tubani mengatakan dirinya
bersama Therensius hanya meminta penjelasan mengenai kondisi pasien. Setelah
memperoleh penjelasan dari dokter, keduanya mengaku menyampaikan ucapan terima
kasih sekaligus permohonan maaf kepada Direktur RS Leona, dokter, dan tenaga
kesehatan yang bertugas.
Adapun Veronika Lake menjelaskan kehadirannya di RS
Leona bukan merupakan kunjungan yang direncanakan, melainkan ikut singgah
bersama rombongan anggota DPRD untuk menjenguk pasien korban gigitan ular
berbisa.
Ia mengaku baru memasuki ruang perawatan setelah
melihat perdebatan antara dua anggota DPRD dan seorang dokter telah
berlangsung.
Menurut Veronika, dirinya hanya menanyakan tindak
lanjut penanganan pasien serta standar pelayanan rumah sakit.
Ia juga meluruskan pernyataannya yang sempat menjadi
sorotan, yakni "panggil wartawan saja". Menurutnya, ucapan tersebut
dimaksudkan sebagai usulan agar pelayanan rumah sakit mendapat perhatian publik
sehingga dapat dievaluasi dan diperbaiki, bukan ditujukan secara pribadi kepada
dr. Icha.
Veronika menambahkan bahwa persoalan tersebut telah
selesai setelah pihak manajemen rumah sakit memberikan penjelasan. Selain itu,
dua anggota DPRD yang terlibat juga disebut telah menyampaikan permohonan maaf
kepada pihak rumah sakit maupun kepada dr. Icha. *** kompas.com
