Sebelumnya, polisi mencatat terdapat 13 anak yang
diduga menjadi korban. Namun, jumlah tersebut kini bertambah menjadi 14 anak,
setelah seorang korban baru bersama orangtuanya melaporkan kasus tersebut
kepada pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Sumba Barat, Ipda Ruslan M. Amin,
membenarkan adanya penambahan jumlah korban tersebut. Menurutnya, korban
terbaru datang bersama orangtuanya ke Posko Pengaduan Polres Sumba Barat pada
Selasa (8/9/2026) malam.
"Dari 13 korban, sudah menjadi 14
sekarang," kata Ruslan kepada Kompas.com, Minggu (13/9/2026).
Korban Diperiksa
Unit PPA
Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian
meminta keterangan dari korban bersama orangtuanya. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat.
Ruslan menjelaskan, Posko Pengaduan telah dibuka
sejak 29 Agustus 2026. Pembukaan posko tersebut bertepatan dengan laporan
polisi yang dibuat oleh salah satu orangtua korban.
Posko itu disiapkan untuk memberikan ruang bagi anak
maupun orangtua yang memiliki informasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana
pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui
atau memiliki informasi terkait perkara tersebut agar menyampaikannya kepada
penyidik.
Guru Honorer
Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak tersebut
terjadi di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten
Sumba Barat.
Perkara itu kini ditangani oleh penyidik Unit PPA
Satreskrim Polres Sumba Barat.
"Kami telah menindaklanjuti laporan terkait
dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu
sekolah dasar yang berada di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba
Barat," ujar Ruslan.
MM diketahui merupakan tenaga guru honorer di
sekolah tersebut. Polisi telah menetapkan MM sebagai tersangka dan menahannya
di sel tahanan Polres Sumba Barat.
Kasus Terungkap
dari Laporan Sejumlah Orangtua
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah siswa dan
siswi bersama orangtua mereka mengungkap dugaan perbuatan yang dilakukan oleh
tersangka.
Para orangtua korban kemudian melaporkan perkara
tersebut ke Polres Sumba Barat pada 29 Agustus 2026.
Seiring bertambahnya laporan, jumlah anak yang
diduga menjadi korban kini mencapai 14 orang.
Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan proses
hukum terhadap tersangka. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) untuk mempersiapkan tahapan penanganan perkara selanjutnya.
Proses hukum terhadap kasus tersebut masih
berlangsung. Polisi juga terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang
memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut. *** kompas.com
