banner Kasus Dokter Icha Memasuki Babak Baru, Berkas 3 Tersangka Kini di Kejati NTT

Kasus Dokter Icha Memasuki Babak Baru, Berkas 3 Tersangka Kini di Kejati NTT

Dokter Icha mengakhiri hidupnya setelah diduga mengalami intimidasi oleh anggota DPRD TTU.(Instagram/@bknkanreg14)


Suara Numbei News - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Berkas perkara tersebut dilimpahkan untuk menjalani penelitian tahap I oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (8/9/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Ricardo Condrat Yusuf membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

"Benar telah dilimpahkan ke Kejati NTT untuk penelitian tahap I pada tanggal 8 September 2026," ujar Ricardo kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2026) malam.

Ricardo mengatakan, penyidik saat ini fokus memastikan seluruh kelengkapan formil dan materiil berkas perkara, termasuk alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta konstruksi hukum terhadap masing-masing tersangka.

"Fokus penyidik adalah memastikan seluruh kelengkapan formil dan materiil berkas perkara, termasuk alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta konstruksi hukum terhadap masing-masing tersangka, sehingga berkas dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Tunggu Hasil Penelitian Jaksa

Setelah berkas dilimpahkan, penyidik kini menunggu hasil penelitian JPU di Kejati NTT sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ricardo mengatakan, apabila hasil penelitian jaksa menyatakan masih terdapat kekurangan, penyidik siap memenuhi petunjuk tersebut.

"Begitu hasil penelitian diterima, baik berupa P-19 maupun P-21, akan segera ditindaklanjuti," ujar Ricardo.

Jika jaksa mengeluarkan P-19, penyidik akan melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU sebelum kembali melimpahkannya.

"Apabila terdapat petunjuk P-19, penyidik siap segera melakukan pemenuhan petunjuk JPU secara terukur dan menyampaikan kembali berkas sesuai batas waktu dan mekanisme yang ditentukan," katanya.

Sementara itu, jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, proses akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada JPU.

"Apabila dinyatakan P-21, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU untuk selanjutnya diproses sesuai kewenangan penuntutan," jelasnya.

Ricardo menegaskan, Polda NTT akan mengawal perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

"Prinsipnya, kami akan mengawal perkara ini secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum, serta berkomitmen agar proses penyidikan berjalan efektif dan dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak," tegasnya.

Latar Belakang Kasus Dokter Icha

Kasus ini bermula dari kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha yang ditemukan meninggal di Rumah Sakit (RS) Baumata, Kabupaten Kupang, pada 26 Juni 2026.

Dokter Icha diduga meninggal karena bunuh diri. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah keluarga dan sejumlah pihak mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dialami dokter Icha sebelum meninggal.

Dugaan intimidasi tersebut berkaitan dengan persoalan yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU).

Polda NTT kemudian membentuk tim penyidik gabungan untuk mengusut dugaan intimidasi yang dialami dokter Icha.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Keluarga dokter Icha sebelumnya juga mengambil sejumlah langkah hukum untuk memastikan perkara tersebut diusut secara transparan dan memberikan keadilan bagi almarhumah.

Terbaru, keluarga dokter Icha mencabut kuasa hukum Victor Emanuel Manbait dan menunjuk Fransisco Bessi sebagai kuasa hukum baru.

Fransisco kemudian menyoroti penerapan pasal terhadap para tersangka. Ia meminta penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 530 KUHP terkait dugaan ancaman.

Kini, berkas perkara tiga tersangka berada di tangan JPU Kejati NTT untuk menjalani penelitian tahap I.

Hasil penelitian tersebut akan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap atau dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk JPU. *** kompas.com

Catatan Redaksi

Depresi hingga keinginan bunuh diri dapat terjadi pada siapa saja. Segera konsultasi dengan profesional jika Anda mengalami masalah kesehatan mental.

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama