![]() |
| Dokter Icha mengakhiri hidupnya setelah diduga mengalami intimidasi oleh anggota DPRD TTU.(Instagram/@bknkanreg14) |
Berkas perkara tersebut dilimpahkan untuk menjalani
penelitian tahap I oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (8/9/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes
Ricardo Condrat Yusuf membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
"Benar telah dilimpahkan ke Kejati NTT untuk
penelitian tahap I pada tanggal 8 September 2026," ujar Ricardo kepada
Kompas.com, Rabu (9/9/2026) malam.
Ricardo mengatakan, penyidik saat ini fokus
memastikan seluruh kelengkapan formil dan materiil berkas perkara, termasuk
alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta konstruksi hukum terhadap
masing-masing tersangka.
"Fokus penyidik adalah memastikan seluruh
kelengkapan formil dan materiil berkas perkara, termasuk alat bukti, keterangan
saksi dan ahli, serta konstruksi hukum terhadap masing-masing tersangka,
sehingga berkas dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Tunggu Hasil
Penelitian Jaksa
Setelah berkas dilimpahkan, penyidik kini menunggu
hasil penelitian JPU di Kejati NTT sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ricardo mengatakan, apabila hasil penelitian jaksa
menyatakan masih terdapat kekurangan, penyidik siap memenuhi petunjuk tersebut.
"Begitu hasil penelitian diterima, baik berupa
P-19 maupun P-21, akan segera ditindaklanjuti," ujar Ricardo.
Jika jaksa mengeluarkan P-19, penyidik akan
melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU sebelum kembali melimpahkannya.
"Apabila terdapat petunjuk P-19, penyidik siap
segera melakukan pemenuhan petunjuk JPU secara terukur dan menyampaikan kembali
berkas sesuai batas waktu dan mekanisme yang ditentukan," katanya.
Sementara itu, jika berkas dinyatakan lengkap atau
P-21, proses akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau
tahap II kepada JPU.
"Apabila dinyatakan P-21, tahapan selanjutnya
adalah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU
untuk selanjutnya diproses sesuai kewenangan penuntutan," jelasnya.
Ricardo menegaskan, Polda NTT akan mengawal perkara
tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
"Prinsipnya, kami akan mengawal perkara ini
secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum, serta
berkomitmen agar proses penyidikan berjalan efektif dan dapat memberikan
kepastian hukum kepada seluruh pihak," tegasnya.
Latar Belakang
Kasus Dokter Icha
Kasus ini bermula dari kematian dokter Eliza
Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha yang ditemukan meninggal di Rumah
Sakit (RS) Baumata, Kabupaten Kupang, pada 26 Juni 2026.
Dokter Icha diduga meninggal karena bunuh diri.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah keluarga dan
sejumlah pihak mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dialami dokter Icha
sebelum meninggal.
Dugaan intimidasi tersebut berkaitan dengan
persoalan yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU).
Polda NTT kemudian membentuk tim penyidik gabungan
untuk mengusut dugaan intimidasi yang dialami dokter Icha.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan
tiga orang sebagai tersangka.
Keluarga dokter Icha sebelumnya juga mengambil
sejumlah langkah hukum untuk memastikan perkara tersebut diusut secara
transparan dan memberikan keadilan bagi almarhumah.
Terbaru, keluarga dokter Icha mencabut kuasa hukum
Victor Emanuel Manbait dan menunjuk Fransisco Bessi sebagai kuasa hukum baru.
Fransisco kemudian menyoroti penerapan pasal
terhadap para tersangka. Ia meminta penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal
530 KUHP terkait dugaan ancaman.
Kini, berkas perkara tiga tersangka berada di tangan
JPU Kejati NTT untuk menjalani penelitian tahap I.
Hasil penelitian tersebut akan menentukan apakah
berkas dinyatakan lengkap atau dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi
sesuai petunjuk JPU. *** kompas.com
Catatan Redaksi
Depresi hingga
keinginan bunuh diri dapat terjadi pada siapa saja. Segera konsultasi dengan
profesional jika Anda mengalami masalah kesehatan mental.
Bunuh diri bisa
terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan
mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
