banner Kejari Belu Geledah Kantor DPRD, 55 Barang Bukti Dugaan Korupsi Disita—Kerugian Negara Capai Rp3,7 Miliar

Kejari Belu Geledah Kantor DPRD, 55 Barang Bukti Dugaan Korupsi Disita—Kerugian Negara Capai Rp3,7 Miliar

Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Belu melaksanakan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Belu dan sejumlah lokasi lainnya dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi belanja rumah tangga serta tunjangan perumahan dan kesejahteraan pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2024 untuk Tahun Anggaran 2021–2023. (Foto: RRI/VFZ)

Suara Numbei News - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menyita 55 barang bukti dalam penggeledahan Kantor DPRD Kabupaten Belu dan kediaman pihak ketiga yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan belanja rumah tangga serta tunjangan perumahan dan kesejahteraan pimpinan DPRD periode 2019–2024 untuk Tahun Anggaran 2021–2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belu, Cornelis Siprianus Oematan, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Belu Nomor PRINT-554/N.3.13/Fd.1/09/2026 tanggal 8 September 2026,” katanya.

Menurut Cornelis, barang bukti yang disita antara lain berupa laptop, komputer, stempel, buku tabungan, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi itu ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,7 miliar.

Sita 32 Barang Bukti dari Kantor DPRD Belu

Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan di kompleks DPRD Kabupaten Belu, antara lain ruang sekretariat, ruang keuangan, dan ruang persuratan.

Proses penggeledahan tersebut turut disaksikan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Belu dan pejabat Sekretariat DPRD.

Dari Kantor DPRD Belu, penyidik mengamankan 32 barang bukti, yang terdiri atas 29 dokumen penting, dua unit laptop, dan satu unit komputer PC.

Geledah Kediaman Pihak Ketiga

Setelah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Belu, penyidik melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan di kediaman pihak ketiga penyedia kegiatan katering pimpinan DPRD Belu periode 2019–2024 di Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan 21 dokumen, satu stempel rusak, satu unit laptop rusak, sejumlah buku tabungan, serta dokumen lainnya yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyaluran anggaran kegiatan katering.

Penggeledahan di kediaman pihak ketiga tersebut turut disaksikan Ketua RT setempat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Penyidik Telah Periksa 12 Saksi

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejari Belu telah memeriksa 12 saksi dari pihak eksternal Sekretariat DPRD Kabupaten Belu.

Pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap saksi dari lingkungan Sekretariat DPRD, baik yang masih aktif, telah purnatugas, maupun yang telah berpindah tugas.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu dan mantan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Belu yang menjabat pada periode terkait.

Kejari Belu menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan melalui pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah disita.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan perhitungan kerugian keuangan negara secara pasti.

DPRD Belu Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang, yang hadir saat penggeledahan mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.

Sumber: ANTARA News

 




Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama