Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belu,
Cornelis Siprianus Oematan, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari
dan menemukan alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan
tindak pidana korupsi tersebut.
“Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah
Penggeledahan Kepala Kejari Belu Nomor PRINT-554/N.3.13/Fd.1/09/2026 tanggal 8
September 2026,” katanya.
Menurut Cornelis, barang bukti yang disita antara
lain berupa laptop, komputer, stempel, buku tabungan, serta sejumlah dokumen
yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi itu ditaksir menimbulkan
kerugian keuangan negara sekitar Rp3,7 miliar.
Sita 32 Barang
Bukti dari Kantor DPRD Belu
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan di
kompleks DPRD Kabupaten Belu, antara lain ruang sekretariat, ruang keuangan,
dan ruang persuratan.
Proses penggeledahan tersebut turut disaksikan unsur
pimpinan DPRD Kabupaten Belu dan pejabat Sekretariat DPRD.
Dari Kantor DPRD Belu, penyidik mengamankan 32
barang bukti, yang terdiri atas 29 dokumen penting, dua unit laptop, dan satu
unit komputer PC.
Geledah Kediaman
Pihak Ketiga
Setelah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Belu,
penyidik melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan di kediaman pihak ketiga
penyedia kegiatan katering pimpinan DPRD Belu periode 2019–2024 di Kelurahan
Lidak, Kecamatan Atambua Selatan.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan 21
dokumen, satu stempel rusak, satu unit laptop rusak, sejumlah buku tabungan,
serta dokumen lainnya yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyaluran
anggaran kegiatan katering.
Penggeledahan di kediaman pihak ketiga tersebut
turut disaksikan Ketua RT setempat untuk memastikan proses hukum berjalan
sesuai ketentuan.
Penyidik Telah
Periksa 12 Saksi
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik
Kejari Belu telah memeriksa 12 saksi dari pihak eksternal Sekretariat DPRD
Kabupaten Belu.
Pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap saksi dari
lingkungan Sekretariat DPRD, baik yang masih aktif, telah purnatugas, maupun
yang telah berpindah tugas.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah
saksi kunci, termasuk mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu dan mantan Kepala
Bagian Umum Setda Kabupaten Belu yang menjabat pada periode terkait.
Kejari Belu menyatakan penyidikan masih terus
dikembangkan melalui pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah
disita.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik
memperoleh bukti yang cukup dan perhitungan kerugian keuangan negara secara
pasti.
DPRD Belu
Hormati Proses Hukum
Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu
Djuang, yang hadir saat penggeledahan mengatakan pihaknya menghormati dan
mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga situasi
tetap kondusif serta mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses
penyidikan berlangsung.
Sumber: ANTARA
News
